Ilustrasi

Sekitar 40 rekening induk perusahaan diblokir secara sepihak oleh pihak Bank Mandiri atas perintah penyidik Bareskrim Mabes Polri

(SPNEWS) Muara Enim, Ribuan karyawan yang tergabung dalam perusahaan PT Titan Group yang bergerak dibidang pertambangan dan transportasi angkutan batubara kembali terancam tidak akan menerima gaji untuk bulan Mei 2022. Pasalnya, sekitar 40 rekening induk perusahaan diblokir secara sepihak oleh pihak Bank Mandiri atas perintah penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Kami sampai saat ini belum tahu duduk permasalahan pemblokiran rekening perusahaan induk Titan Group dan 40 rekening lainnya. Dikhawatirkan jika hingga akhir bulan Mei pemblokiran rekening belum juga dibuka, maka sekitar 6000 tenaga kerja akan hilang mata pencarian yang bekerja dibawah naungan Titan Group, dan itu belum ditambah dengan vendor yang jumlahnya ratusan,” tegas Kuasa Hukum PT Titan Group Muara Enim Riasan Syahri SH MH didampingi Humas Yayan Suhendri SH, (24/5/2022).

Menurut Riasan, Mereka akan melakukan penyampaikan pendapat di muka umum terkait pemblokiran rekening induk perusahaan PT Titan Group. Inti penyampaian pendapat di muka umum tersebut mempertanyakan bagaimana duduk persoalan sehingga rekening PT Titan Group diblokir oleh pihak Bank Mandiri atas perintah penyidik Bareskrim Mabes Polri sebanyak 40 rekening.

Pihaknya menduga, dalam pemblokiran rekening sudah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak berwenang karena 40 rekening tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Hal ini terkait karyawan, subkontraktor, sopir, pihak ke tiga dan orang-orang yang punya hubungan dengan PT Titan Group.

“Kami tidak mencampuri urusan jika menghadapi peristiwa pidana, tapi yang kami pertanyakan pemblokiran rekening. Terjadinya pemblokiran rekening tersebut kami tidak bisa melaksanakan tanggung jawab kewajiban keuangan secara keseluruhan baik itu gaji karyawan, pembayaran kepada pihak ke tiga, sub kontraktor, listrik, air dan sebagainya,” tegas Riasan yang juga dosen STIH Serasan.

Baca juga:  DPR RI SAHKAN RKUHP MENJADI UU

Dikatakan Riasan, bahwa saat ini, ada sekitar 6000 orang yang bergantung di PT Titan Group. Menurutnya, pemblokiran rekening tersebut sudah merupakan upaya paksa dari penyidik. Timbul pertanyaan sejauhmana urgensinya dan apakah sudah sesuai prosedur, karena perusahaan ini suatu badan usaha yang dijamin kelangsungan hidup sehingga jika rekening perusahaan tetap diblokir sama saja mematikan badan usaha.

Diceritakannya, bahwa dalam permasalahan tersebut khususnya pihak PT Titan Group di Kabupaten Muara Enim awalnya tidak mengetahui jika terjadinya pemblokiran rekening oleh pihak Bank Mandiri dan apa permasalahannya.

Kemudian, beberapa hari yang lalu tepatnya Jumat (13/5) sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya menerima tamu dari penyidik Bereskrim Mabes Polri yang ingin melakukan pengeledahan dan penyitaan di kantor PT Titan Group di jalan Lintas Palembang-Prabumulih Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim.

“Pada saat mereka mau melakukan penggeledahan, kita mempertanyakan prosedural izin dari pengadilan Muara Enim, namun ternyata mereka tidak jadi melakukan pengeledahan,” katanya.

Dari kejadian tersebut, pihaknya baru tahu penyidikan tersebut diduga karena ada tindak pidana penggelapan.

Namun menurutnya, timbul pertanyaan kembali, kalau tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang sehingga terjadinya pemblokiran rekening. Selaku aparat penegak hukum, ini yang perlu dipertanyakan. Sebab pencucian uang itu, itu bukan merupakan tindak pidana berdiri sendiri, pencucian uang itu merupakan tindak pidana tambahan, sehingga harus dibuktikan dulu tindak pidana penggelapan baru bisa ke tindak pidana pencucian uang.

Baca juga:  WASPADA RPP PENGUPAHAN

“Jadi menurut kami ini sudah penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu, dalam permasalahan pihak PT Titan Group secepatnya akan mempersiapkan langkah-langkah hukum,” tegasnya.

Ditambahkan Yayan Suhendri SH, bahwa dari 25 kontraktor yang bergabung di PT Titan Group, saat ini, hanya 3 kotraktor yang masih bertahan akibat dari pemblokiran rekening tersebut. Dan jika sampai akhir bulan Mei 2022, rekening masih tetap diblokir dan tidak ada penyelesaian, maka bisa dipastikan perusahaan akan kolaps.

“Kita tidak tahu bulan Mei ini karyawan akan merima gaji atau tidak. Untuk itu, jika akhir bulan tidak tetap dilakukan pemblokiran 6000 karyawan dan subkon PT Titan Group akan melakukan aksi demo besar-besaran ke Bareskrim Mabes Polri dan pihak Bank Madiri di Jakarta,” tegas Yayan.

Terpisah, PJO PT Alfero Mineral Sejahtra (AMS) Simon Sitepu, mengungkapkan bahwa dirinya berharap agar permasalahan tersebut cepat terselesaikan. Sebab jika permasalahan tersebut clear dan rekening tidak diblokir lagi, PT Titan Group tentu akan bisa membayar tagihan kami yang belum dibayar sekitar Rp 20 Miliar. Sebab uang tersebut akan digunakan membayar gaji karyawan, leasing dan biaya operasional lainnya dibidang transportir.

“Terhitung bulan Januari hingga Mei uang kami belum dibayar sebesar Rp 20 miliar. Kalau pemblokiran rekening tetap berlangsung kami tidak bisa melakukan kegiatan operasional dan akan gulung tikar,” ungkap salah satu vendor PT Titan Group yang bergerak dibidang transportasi ini.

SN 09/Editor