Ilustrasi

PT Dunkindo Lestari (Dunkin’ Donuts) dilaporkan oleh serikat pekerjanya (SP Kintari) secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan lantaran perusahaan bergerak di bidang penjualan makanan ini tidak membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dan 2022

(SPNEWS) Jakarta, PT Dunkindo Lestari (Dunkin’ Donuts) dilaporkan oleh serikat pekerjanya (SP Kintari) secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan lantaran perusahaan bergerak di bidang penjualan makanan ini tidak membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dan 2022.

Selain itu, sejak Mei 2020, Dunkin’ Donuts juga diketahui telah merumahkan pekerjanya tanpa diberi upah serta THR hingga kini. Para pekerja tersebut masih berstatus terikat hubungan kerja.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, alasan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin’ Donuts untuk dirumahkan karena pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Mirah Sumirat meminta kepada Menaker Ida Fauziyah untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin’ Donuts.

Baca juga:  SUDAH UNTUNG, HARUSNYA IURAN BPJS KESEHATAN KEMBALI SEPERTI SEMULA

“Aspek Indonesia juga menyerukan gerakan boikot Dunkin’ Donuts karena manajemen Dunkin’ Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujarnya dalam keterangan tertulis, (18/5/2022).

Berdasarkan kronologi yang diterima Aspek Indonesia, bermula dari tidak dibayarkannya THR 2020 kepada para pekerja Dunkin’ Donuts. Malah kata Mirah, pihak manajemen baru membayarkan THR tersebut pada Maret 2021 melalui upaya mediasi di Kemenaker.

Sayangnya, pembayaran THR itu tidak disertai dengan dana keterlambatan yang seharusnya juga diterima oleh pekerja Dunkin’ Donuts. Padahal, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada Pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa pengusaha yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen.

Baca juga:  MEDIASI KASUS PT SULINDAFIN KOTA TANGERANG MENEMUI JALAN BUNTU

Ditambah lagi, THR 2021 dan tahun ini, yang ternyata juga belum dibayarkan. Rentetan keluhan tersebut, Aspek Indonesia mendesak Menaker agar memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin’ Donuts atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR.

“Agar pengusaha PT Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Adi Darmawan dan kawan-kawan (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha,” katanya.

SN 09/Editor