(SPN News) Cikarang, 19 Oktober 2016 sidang Dewan Pengupahan di Kabupaten Bekasi berlangsung untuk yang ke-4 kalinya. Sidang yang berlangsung di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi ini dihadiri oleh unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, BPS dan akademisi. Tujuan dari sidang ini adalah untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum Kabupaten Bekasi.

Sidang Dewan Pengupahan dimulai pukul 09.00 WIB, sidang kali ini pun berlangsung alot dan bisa dikatakan macet, karena unsur pengusaha dan pemerintah menginginkan kenaikan upah minimum berdasarkan kepada PP No 78 Tahun 2016, sementara dari unsur pekerja meminta penetapan kenaikan upah minimum berdasarkan kepada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mana dasar kenaikan upah harus memperhitungkan survey KHL tidak hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Besaran kenaikan upah yang diminta oleh unsur pekerja adalah sebesar Rp 650.000,-.

Baca juga:  TAPERA BEROPERASI AWAL 2021

Karena sidang ke-4 ini kembali macet dan tidak ada kemajuan sama sekali, maka sidang memutuskan akan membentuk tim dengan jumlah 9 orang yang masing-masing diwakili oleh 3 orang dari setiap unsur, baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah. Salah satu anggota dari tim ini adalah bung Muhamad Iqbal yang merupakan wakil SPN di Dewan Pengupahan. Diharapkan agar tim ini dapat melakukan pertemuan informal yang dapat menjembatani perbedaan pendapat yang ada sehingga kedepannya dapat menentukan besaran kenaikan upah minimum Kabupaten Bekasi yang adil bagi semua pihak.

Sidang ke-4 ini ditutup pukul 13.00 WIB.

 

Shanto dari narasumber M Iqbal/Coed