Ilustrasi

Perusahaan bantah pernyataan pekerja dan pekerja mengancam akan melaporkannya ke Polisi

(SPN News) Jakarta, PT Alpen Food Industry (AFI) atau PT AICE membantah semua tudingan yang diajukan 600 buruhnya. PT AFI mengklaim, sudah memenuhi segala hak-hak yang didapatkan pekerjanya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh AICE (KSPB AICE) Sarinah mengatakan, semua yang dikatakan pihak perusahaan tidaklah benar.

“Tidak benar itu. Mereka (PT AFI) mengklaim sudah bayar upah dengan benar, padahal komponen kompetensi gak ada. Aturannya ada di PP (Peraturan Pemerintah) Pengupahan,” kata dia (2/3).

Sarinah menjelaskan, berdasarkan pendataan serikat pekerja, sejak 2019 telah terjadi 20 kasus kematian bayi maupun keguguran dari total 359 buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.

Sarinah mencontohkan, PT AFI mengklaim sudah memenuhi hak buruh perempuan terkait cuti hamil. Keguguran yang terjadi juga dianggap bukan karena beban kerja.

“Padahal, kerja malam dan mengangkat beban berat masih dilakukan buruh perempuan. Bahkan, buruh harus kerja di lantai dua dan tangga agak licin,” kata dia.

Baca juga:  BPJS TK ANCAM SITA ASET PERUSAHAAN YANG MENUNGGAK

Saat buruh akan mengurus cuti hamil, mereka harus membuat surat pernyataan. Salah satu isinya, tidak boleh menuntut apapun jika suatu hal terjadi kepada para buruh.

“Kalau gak mau bikin (pernyataan itu), cuti hamil gak bisa diambil. Padahal di perusahaan lain, gak ada aturan bikin pernyataan seperti ini. Pernyataan itu juga harus tulis tangan dan pakai materai,” kata Sarinah.

Selain itu Sarinah menjelaskan, PT AFI memberikan upah tambahan Rp 700 ribu setiap bulan. Namun menurutnya uang itu bukanlah upah tambahan. Melainkan, kelipatan-kelipatan dari beberapa tunjangan yang diberikan perusahaan. Di antaranya tunjangan makan Rp15 ribu per hari, transportasi Rp5 ribu per hari, dan tunjangan kehadiran Rp200 ribu per bulan.

“(Rp200 ribu per bulan) kalau kehadiran 100 persen, tanpa sakit dan izin. Ini sulit sekali, apalagi buat perempuan, apalagi kalau hamil. Sakit-sakit pasti ada,” ungkap Sarinah.

”(Tunjangan) transport dan makan gak bisa dimasukin ke gaji. Kan gak dibawa pulang, habis hari itu juga,” sambung dia.

Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang, dengan jumlah Rp1 juta per orang. Kala itu, pengusaha mengaku belum mampu membayar. Buruh dan pengusaha pun menyepakati akan menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan pada tahun berikutnya. Tetapi, saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan.

Baca juga:  KASUS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI KABUPATEN TANGERANG TINGGI

“Cek kosong itu diberikan oleh Komite Distributor Aice. Yang tanda tangan komisaris, yang kemudian dia menjadi Direktur PT Alpen Food Industry. Waktu itu kami positive thinking aja karena sudah dapat cek. Masa sih seberani itu ngasih cek kosong. Ternyata (beneran) kosong,” kata Sarinah.

Menilik hal itu, buruh berencana melaporkan PT AFI ke kepolisian. Buruh juga akan melengkapi laporan yang pernah dibuat ke Kementerian Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, perwakilan buruh juga berencana ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), untuk mengajukan pemeriksaan dugaan maladministrasi yang dilakukan pengawas dan Disnaker Kabupaten Bekasi.

“Dan lagi menunggu follow up laporan di kepolisian mengenai pidana mempekerjakan buruh hamil pada malam hari sesuai Perda Kabupaten Bekasi No 4 Tahun 2016. Kami juga sedang menunggu panggilan mediasi dari Komnas HAM,” ucap Sarinah.

SN 09/Editor