Ilustrasi

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani, meminta seluruh perusahaan tidak melakukan penangguhan upah pekerja pada UMK 2022

(SPNEWS) Tangerang, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani, meminta seluruh perusahaan tidak melakukan penangguhan upah pekerja pada UMK 2022 mendatang.

Karena, kata Dinar, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Tidak ada lagi perusahaan yang melakukan penangguhan upah, ” ujar Dinar menjawab pertanyaan Tempo usai Forum Dialog Lembaga Kerja Sama Tripartit di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, (15/9/2021).

Dinar mengatakan mekanisme penentuan besaran upah dalam UU Cipta Kerja menggunakan formula yang berbeda yaitu berdasarkan dua pilihan pertumbuhan ekonomi atau inflasi mana yang tinggi. Ketentuan ini, kata Dinar berbeda dengan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yaitu, perusahaan bisa menangguhkan upah pekerja jika tidak mampu.

Baca juga:  MENANTI TINDAK LANJUT PENYELESAIAN ADUAN DI POSKO THR KEMNAKER

“Di UU Ciptaker ini semua perusahaan dianggap mampu,” kata dia.

Tidak ada penangguhan upah lagi bagi perusahaan, menurut Dinar, karena saat ini sudah ada pengendali batas atas dan batas bawah dalam penetapan UMK.

“Diharapkan seluruh Provinsi dan Kota upahnya bisa dikendalikan. Kenaikan upah tidak akan setinggi dulu,” ujarnya.

Dinar mengimbau agar semampunya perusahaan membayar upah pekerja apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.

“Apalagi bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19. “

SN 09/Editor