Ilustrasi

Selama masa pandemik covid – 19, pemerintah pusat menyatakan telah memberikan banyak bantuan kepada pengusaha

(SPNEWS) Jakarta, menjelang memasuki bulan ramadhan sudah mulai terdengar polemik tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Mulai terdengar pula suara ketidakmampuan untuk membayarnya dari kalangan pengusaha.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan bahwa akan lebih banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR.
“Sepertinya 60% pada umumnya alami keprihatinan. Saya khawatir banyak teman-teman yang THR kemarin masih nyicil, di 2021 ini belum bisa penuhi cicilannya kurang lebih perusahaan malah lebih banyak, 60% dari totally perusahaan yang ada,” katanya (31/3/2021).

Ia mengakui bahwa ada peningkatan kegiatan operasional sekitar 10%-20%. Namun, kegiatan di 2021 baru berjalan satu kuartal, sehingga tidak bisa berharap banyak. Bahkan sebelum memasuki tahun 2021 masih banyak yang belum membayar kewajiban THR 2020.

Baca juga:  IKUT AKSI MOGOK BERUJUNG DIPECAT

“Perusahaan yang kena dampak pada 2020 itu bayar THR ke karyawan bahkan ada yang belum sama sekali bahkan dicicil. Sekarang menghadapi lagi bayar THR 2021,” jelas Diana.

Padahal, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan sudah mengingatkan bahwa perusahaan harus membayar kewajibannya sebelum pergantian tahun, jika tidak maka bisa terkena sanksi. Kenyataan di lapangan masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

Pengusaha di Jakarta seharusnya bisa mendapat perputaran yang besar dari dilarangnya mudik, karena banyak masyarakat yang tidak pergi ke daerah.

“Hanya sektor-sektor tertentu yang dapat keuntungan dari nggak pulangnya teman-teman, nggak mudik tapi perekonomian nggak sepenuhnya bangkit. Tentu konsumsi yang diharapkan banyak nggak seperti tahun seperti sebelum pandemi,”sebut Diana.

Baca juga:  PUBLIK HEARING PERDA KETENAGAKERJAAN KABUPATEN LAMONGAN

SN 09/Editor