Ilustrasi

(SPNEWS) Hubungan antara perusahaan dan pekerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No 13 Tahun 2003). Dalam praktiknya Undang-Undang tersebut menjadi panduan utama dalam mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja.

Hak perusahaan antara lain sebagai berikut :

  1. Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan pekerja.
  2. Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur pekerja atau tenaga kerja.
  3. Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

Adapun hak-hak pekerja antara lain sebagai berikut :

  1. Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja
  2. Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
  3. Menerima Upah yang Layak
  4. Membuat Perjanjian Kerja atau PKB
  5. Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil
  6. Hak Pekerja Perempuan seperti Libur PMS atau Cuti Hamil
  7. Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur
Baca juga:  BURUH SIDOARJO MENUNTUT KEADILAN

SN 09/Editor