Gambar Ilustrasi

Pekerja/buruh Kabupaten Tangerang siapkan aksi besar untuk menolak RUU Cipta Kerja

(SPN News) Tangerang, (25/02/2020) Keresahan akan dilegalkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja semakin dirasakan kaum buruh, khususnya di Kabupaten Tangerang yang notabene Kawasan Seribu Industri mempekerjakan Ratusan Ribu Buruh dari berbagai daerah di Indonesia.

Pra jelang aksi besar buruh Banten direncanakan pada (3/3/2020) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten ini dilakukan dengan membagikan selebaran kepada para pekerja yang berada di pusat kawasan industri di Kabupaten Tangerang.

“Tolong sampaikan kepada pekerja yang ada di pabrik masing-masing, bahwa (3/3/2020) akan melakukan aksi besar dalam menolak RUU Cipta Kerja.” Cetus Ardi Kurniawan, saat mengawal massa aksi mengelilingi kawasan industri di Tangerang.

Baca juga:  PERAN PEKERJA DALAM KEBERLANGSUNGAN PERUSAHAAN

Lanjut Ardi menegaskan, RUU Cipta Kerja mendominasi pemiskinan dan pengkerdilan secara terstruktur, sistematis dan bahaya bagi pekerja. Jika Omnibus Law ini dilegalkan, maka nasib buruh diambang kehancuran dan kemunduran kesejehateraan.

“Ketidakadilan terjadi, menjadikan Omnibus Law jadi karpet merah bagi para pengusaha dan investor untuk melanggengkan usahanya.” Tegasnya.

SN 01/Editor