Gambar Ilustrasi

Dari data Disnaker Kota Bandung tercatat pada 2019 terdapat 282 pekerja diPHK

(SPN News) Bandung, dari data resmi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung bahwa pada 2019 tercatat terdapat 282 pekerja di Kota Bandung yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara perselisihan hubungan kerja mencapai 387 kasus.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disnaker Kota Bandung Lusi Lesminingwati, pada (23/2/2020). Dia mengatakan, tingginya angka PHK tersebut juga dibarengi meningkatnya jumlah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang mencairkan sebanyak 2.505 orang terdiri dari laki-laki 1.705 orang dan perempuan 800 orang,” ungkapnya. Lusi menjelaskan, PHK di Kota Bandung timbul dari berbagai macam faktor, beberapa di antaranya adalah habis masa kontrak kerja dan berhenti bekerja.

Baca juga:  INDUSTRI TEKSTIL MEMINTA PEMERINTAH STOP IMPOR TPT

Namun, Lusi tidak menjelaskan secara rinci penyebab lain dari perselisihan kerja tersebut.
“Penyebab pemberhentian antara lain habis kontrak, pindah kerja, pensiun, berhenti kerja,” katanya. Selain itu, maraknya PHK ini juga dipicu karena ada beberapa perusahaan yang tidak mampu mengupah para pegawai, perkara indisipliner hingga ketidakmampuan perusahaan dalam memberikan upah kepada para pegawai.

Ketidakmampuan perusahaan ini juga membuat pihak Disnaker kerap diminta untuk menjadi penengah perselisihan kerja yang melibatkan perusahaan maupun pekerja. Dia mengatakan, perusahaan maupun serikat pekerja yang meminta mediasi tersebut berasal dari sektor yang beragam meskipun didominasi bidang jasa.

SN 09/Editor