Perlu ada regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pengemudi ojek online dengan operator
(SPN News) Jakarta, ojek online seringkali disoroti dari sisi hukum karena tak ada yang memayungi layanan dengan moda dua roda tersebut. Namun, dari sisi ketenagakerjaan, model bisnis Gojek dan Grab sesungguhnya juga menimbulkan polemik di masyarakat.
Wahyu Widodo, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa pemerintah berniat merevisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, tak ada aturan mengenai hubungan kerja berupa mitra. Keabsenan tersebut membuat pihak aplikator lolos dari kewajiban menyediakan perlindungan dan kesejahteraan yang diamanatkan dalam UU tersebut.
“Dalam regulasi tersebut belum bisa menyentuh hubungan kerja seperti itu. Setahu saya karena di situ ada tiga hal yaitu tugas, wewenang dan tanggung jawab,” papar Wahyu saat menghadiri diskusi Prakarsa di kawasan Pasar Minggu, (10/4).
Sejauh ini, pengemudi ojek online baik Grab, Gojek dan Uber diketahui telah disarankan untuk mengikuti asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Namun, mereka tetap harus membiayai sendiri karena berstatus sebagai mitra.
“Dari lima program perlindungan dan kesejahteraan, kira-kira kalau dipresentasikan kurang lebih dua 16 persen (dari pendapatan). Kalau dia masuk hubungan kerja, yang ditanggung oleh pemberi kerja sekitar 12 persen. Sementara, yang ditanggung pekerja 4 persen, untuk tabungan hari tua dan pensiun karena itu kan sifatnya tabungan yang bisa diambil kapan saja,” ujar Wahyu.
Kendati demikian, mengubah UU 13/2003 diyakini Wahyu takkan mudah di tahun politik ini. Selain itu, perbincangan dengan pihak aplikator untuk mengubah hubungan kerja dirasanya alot.
“Sementara ini masih alot karena UU yang dianut kan itu. Kalau menurut saya UU 13 itu sudah perlu adanya reposisi,” tutupnya.
Saat ini pengemudi ojek online di Indonesia ditaksir sekitar 2 juta orang oleh BPJS Ketengakerjaan. Pada Oktober silam, baru 1,1 juta orang yang aktif membayar iuran dari BPU BPJS Ketenagakerjaan. Kontribusinya baru sekitar 3-5 persen dari total dana yang dikumpulkan BPJS.
Shanto dikutip dari CNN Indonesia/Editor