Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten menyelenggarakan workshop penguatan dan monitoring gender base violence untuk mewujudkan zona aman dari kekerasan berbasis gender di tempat kerja.

(SPNEWS) Tangerang, bertempat di Pakons Prime Hotel yang beralamat di Jalan Raya Daan Mogot No 62, RT 001/RW 004, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111 pada (16-18/09/2022) DPD SPN Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan workshop penguatan dan monitoring gender base violence yang diikuti oleh pengurus KP Banten, pengurus KP Cabang kabupaten Serang, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang serta pengurus PSP SPN yang ada di Provinsi Banten.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk penguatan tim dalam rangka mewujudkan zona aman dari kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja yang menghadirkan pemateri Wakhit Hasyim dari IAIN Gunung Jati, Cirebon yang mengupas tuntas tentang konsep sex dan gender, jenis jenis ketidak adilan gender, dampak dari ketidak adilan gender, jenis jenis kekerasan termasuk kekerasan berbasis g3nder dan bagaimana relasi kuasa itu bekerja untuk mencegah kekerasan berbasis gender serta membangun keadilan gender di tempat kerja.

Baca juga:  PERINGATAN HARI K3 DI KABUPATEN SEMARANG

Intan Indria Dewi, S.M, menyampaikan bahwa Workshop Penguatan dan Monitoring Gender Based Violence ini, merupakan rangkaian dari Peringatan HUT Komite Perempuan SPN Banten, dimana DPD SPN Provinsi Banten sedang membentangkan sayap perjuangan untuk menciptakan dunia kerja yang terbebas dari Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender.

“Workshop ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan Zona Aman dari Kekerasan Berbasis Gender di Tempat Kerja. Dimulai dari mengedukasi secara lebih mendalam  pada para pimpinan dan pengurus PSP, menguatkan rasa dan keyakinan bahwa mengakhiri Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender ini merupakan tanggungjawab semua pihak dan terakhir bersama-sama untuk merealisasikan cita-cita tersebut dalam tindakan dan kebijakan serta aturan yang mengikat. (Perjanjian Bersama dan PKB).” ujar Intan.

Baca juga:  KESEPAKATAN TERCAPAI, MOGOK KERJA DIBATALKAN

SN 02/Editor