Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah total karyawan. Sedangkan bagi pemerintah, pemda, BUMN, BUMD wajib mempekerjakan 2 persen penyandang disabilitas dari total jumlah pekerja.

(SPN News) Solo, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mendorong perusahaan swasta maupun instansi pemerintah menyerap tenaga kerja dari penyandang disabilitas. Perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai aturan terancam mendapatkan sanksi. Direktur Penempatan Kerja Dalam Negeri Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenaker, Nurahman, mengatakan aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

“Tepatnya di Pasal 53,” ujar Nurahman di Kota Solo, (10/04/2018)

Di pasal tersebut, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah total karyawan. Sedangkan bagi pemerintah, pemda, BUMN, BUMD wajib mempekerjakan 2 persen penyandang disabilitas dari total jumlah pekerja.

Baca juga:  BURUH PT SIOEN SEMARANG ASIA DIPHK SECARA TIDAK PATUT

“Bagi yang tidak melaksanakan akan kena sanksi, bisa mencapai Rp 200 – Rp300 juta,” kata dia.

Berdasarkan data Sakernas pada Agustus 2017, penduduk usia kerja disabilitas nasional berjumlah 21.930.529 orang. Dari jumlah itu, yang termasuk angkatan kerja sebanyak 11.224.673 orang atau 51,8 persen. Kemudian, angkatan kerja disabilitas yang bekerja sebanyak 10.810.451 orang atau sebesar 96,31 persen. Sedangkan penganggur terbuka dari penyandang disabilitas sebanyak 414.222 orang atau 3,69 persen.

“Melihat tingkat penganggur terbuka 3,69 persen maka dibutuhkan peran pemerintah, perusahaan, lembaga pemerhati disabilitas dan lintas sektoral lainnya,” bebernya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengemukakan masih terus berusaha membantu pemerintah meningkatkan pembangunan nasional, kemandirian perekonomian nasional, serta meningkatkan daya saing tenaga kerja, khususnya penyandang disabilitas.

Baca juga:  PKWT MENURUT PP NO 35/2021

Khusus bagi penyandang disabilitas, BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah bantuan. “Antara lain berupa pelatihan-pelatihan, alat bantu gerak, serta alat bantu bekerja,” papar dia.

Pemberian bantuan tersebut, lanjutnya, telah dilakukan di tiga kota di Indonesia. Yakni Bandung, Bali dan Kota Solo, Jawa Tengah.

“Saya lihat saudara-saudara kita penyandang disabilitas ini memiliki semangat yang luar biasa. Semua pihak harus membantu karena mereka memiliki potensi luar biasa,” pungkas Agus.

Shanto dikutip dari Medco.com/Editor