Gambar Ilustrasi

RUU Cipta Kerja membebaskan asing untuk berinvestasi dalam Industri narkotika golongan 2, narkotika golingan 3, senjata dan pertahanan keamanan

(SPN News) Jakarta, ada hal penting dalam bidang investasi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja yaitu :
Perubahan Pasal 12 ayat (2) UU Penanaman Modal dalam Pasal 84 angka 2 RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa bidang usaha yang tertutup untuk penanam modal, baik asing maupun dalam negeri. salah satunya adalah budi daya dan industri narkotika golongan 1. Perlu dipertanyakan alasannya mengapa yang ditutup dalam rumusan Pasal 84 angka 2 RUU Cipta Kerja tersebut hanyalah industri narkotika golongan I. Padahal, narkotika golongan II dan golongan III juga sangat beresiko sebagai bidang usaha terbuka.

Baca juga:  JOKOWI DIULTIMATUM KELUARKAN PERPPU CIPTA KERJA SEBELUM 28 OKTOBER 2020

RUU Cipta Kerja juga memberi peluang bagi investor asing untuk menjalankan di bidang produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, seperti senjata kimia. Peluang tersebut dapat terlihat dari tidak diadopsinya ketentuan mengenai penanam modal asing yang dapat menjalankan usahanya di bidang produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang dalam ketentuan mengenai bidang usaha tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 84 angka 2 RUU Cipta Kerja.

SN 09 dari Kertas Kebijakan Catatan Kritis dan Rekomendasi Terhadap RUU Cipta Kerja FHUGM/Editor