Pembahasan UMK Sumedang tahun 2018 akan dilaksanakan pada bulan November 2017.

(SPN News) Sumedang,  apabila mengikuti PP No 78/2015 tentang pengupahan maka UMK Kabupaten Sumedang diperkirakan sebesar Rp 2.678.028- .

Seperti yang dikutip dari pikiran – rakyat.com, “Hasil penghitungan angka inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi 4,99%. Dari data itu, nilai UMK Kabupaten Sumedang tahun 2018 berdasarkan PP 78 tahun 2015 sudah bisa diketahui, yaitu Rp 2.678.028,” kata Jarkasih. Ia adalah Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang yang ditemui di kantornya, Selasa 24 Oktober 2017.

Menurut dia, perkiraan besaran UMK Kab. Sumedang tahun 2018 itu naik 8,71% atau senilai Rp 214.567 dari UMK 2017 sebesar Rp 2.463.461.

Baca juga:  TKA YANG LINDAS PEKERJA LOKAL DI KONAWE BELUM DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Kendati perkiraaan nilai UMK Kabupaten Sumedang 2018 berdasarkan PP 78/2015 sudah diketahui, kata Jarkasih,  rapat pembahasan besaran UMK Sumedang 2018 tetap akan dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten Sumedang. Rapat Dewan Pengupahan akan membahas aspirasi dan kepentingan para buruh dan pengusaha terkait besaran UMK 2018. Rapat pleno Dewan Pengupahan akan dilaksanakan November 2017.

“Seandainya di Sumedang, ada tuntutan atau aspirasi buruh terkait besaran UMK 2018, kami akan menampung dan membahasnya pada rapat pleno Dewan Pengupahan,” kata Jarkasih yang juga Ketua Dewan Pengupahan Sumedang.

Menurut Jarkasih, hingga saat ini belum ada tuntutan atau aspirasi dari buruh tentang UMK 2018, baik lisan maupun tulisan berupa surat.

Baca juga:  KOMITE PEREMPUAN KAMPANYEKAN GERAKAN "14 MINGGU CUTI MELAHIRKAN"

Shanto dikutip dari pikiran-rakyat.com/Editor