(SPNEWS) Bahodopi, Berangkat dari kegelisahan atas ditetapkannya Omnibus Law UU No. 11 tahun 2020 yang saat ini diubah menjadi UU No. 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, bukan hanya mereduksi nilai kesejahtraan para pekerja/buruh, masyarakat, tani, nelayan, pekerja perempuan, dan di berbagai sektor lainnya yang mengakibatkan tidak adanya kenaikan upah yang secara signifikan bagi pekerja/buruh yang secara khusus di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Juga adanya penerapan K3 di tempat kerja yang belum maksimal dan juga keresahan pekerja/buruh penyedia tenaga kerja outsourcing atau Lembaga Penyedia Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang dinilai jauh dari Norma Ketenagakerjaan sehingga membuat Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Kawasan PT. IMIP terpanggil secara kemanusiaan karena merasa sangat memprihatinkan.

Dari 10 Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada dalam Kawasan PT. IMIP, 9 Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara bersama-sama membentuk satu aliansi yaitu Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Morowali atau di singkat ASPIRASI. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam ASPIRASI antara lain Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Sulawesi Mining Investment Pabrik (SP-SMIP), Federasi Industri Kesehatan Energi dan Pertambangan (FIKEP-(K) SBSI), Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI), Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM-KPBI), Serikat Pekerja Logam (SPL-FSPMI), Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI), Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru (FSP KB-SPSI), dan Serikat Pekerja Cendana Morowali (SPCM).

Baca juga:  APAKAH PEMERINTAH AKAN MENAIKAN UPAH MINIMUM 2024 SEBESAR 15 PERSEN ?

Pelaksanaan Deklarasi ASPIRASI tersebut dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 di aula kantor kecamatan Bahodopi. Sebelumnya, pasca pelaksanaan perundingan PKB di Makassar pada September lalu sudah digaungkan untuk membentuk aliansi tersebut. Dalam persiapannya sebelum pelaksanaan deklarasi sudah dilakukan beberapa kali rapat dalam menentukan hal-hal yang akan di bangun dalam aliansi tersebut kedepannya bahkan hingga persoalan komitmen untuk tetap bersama dalam satu gerakan. Untuk itu, maka dibuatlah satu Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar atas komitmen masing-masing Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung.

Ada beberapa isu sentral yang menjadi ruang lingkup dalam setiap perencanaan melaksanakan satu gerakan aliansi diantaranya adalah:

  1. Tolak UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  2. Mengawal pelaksanaan PKB dalam Kawasan PT.IMIP
  3. Memperjuangkan kenaikan upah yang layak
  4. Mengawal pelaksanaan K3 di tempat kerja
  5. Sarana Hubungan Industrial bagi sesama anggota aliansi yang tergabung
  6. Mengawal pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan dan agreement kerja yang ada pada pekerja kontraktor
  7. Menolak keterlibatan TKA dalam penerapan dan pengawasan K3 dan Personalia
  8. Mendesak perusahaan dalam Kawasan PT. IMIP agar segera menerapkan Sistem Struktur Skala Upah
Baca juga:  BALADA UPAH BURUH SAWIT

9.Menolak praktek Union Busting

  1. Hilangkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada pekerjaan yang sifatnya tetap atau terus menerus.

“Saya berharap, semoga setiap Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam ASPIRASI ini benar-benar menjalankan komitmen, apa yang telah dibuat dalam MoU, sehingga apa yang menjadi tujuan bersama dapat tercapai.” Ungkap Yogi selaku Bidang Kesra DPC SPN Kabupaten Morowali kepada SPNews.

SN-08/editor