Foto Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima laporan jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 42.277 orang hingga September 2023.

“Pada periode Januari-September 2023 terdapat 42.277 orang tenaga kerja yang ter-PHK,” tulis Kemnaker dalam laman Satu Data Ketenagakerjaan, dikutip Rabu (18/10/2023).

Dalam catatan Kemnaker, jumlah korban PHK sebanyak 2.867 orang pada Januari, bertambah menjadi 3.892 orang pada Februari, kemudian meroket menjadi 13.634 orang pada Maret.

Kasus PHK masih bertambah menjadi 15.177 orang pada April, 18.333 orang pada Mei, melambung menjadi 26.400 orang pada Juni, dan kembali bertambah menjadi 31.549 pada Juli 2023.

Angka PHK bertambah lagi menjadi 37.375 orang pada Juli, dan menjadi 42.277 orang pada September.

Baca juga:  OMBUDSMAN MEMINTA PEMERINTAH EVALUASI BPJS KESEHATAN

Provinsi dengan kasus PHK terbanyak adalah Jawa Barat 14.601 orang, Jawa Tengah 7.821 orang, Banten 6.059 orang, dan Kalimantan Selatan 1.987 orang.

Kemudian disusul Kalimantan Utara 1.766 orang, Sulawesi Tengah 1.550 orang, Jawa Timur 1.442 orang, DKI Jakarta 1.259 orang, dan Kalimantan Timur 1.108 orang.

Kemudian, di provinsi-provinsi lainnya terjadi kasus PHK di bawah 1.000 orang. Paling sedikit adalah Sulawesi Barat 4 orang, Papua 7 orang, dan Nusa Tenggara Timur 10 orang.

“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, sekitar 34,54 persen dari jumlah keseluruhan,” tulis Kemnaker.

SN 17/Editor