Ketua PSP SPN PT Indah Jaya Textile Industri menyepakati penambahan sebesar 0,2 persen dari yang seharusnya 10 persen (UMSK sektor 2) dengan alasan perusahaan tidak mampu
(SPN News) Serang, dalam sidang lanjutan pada 8/05/2018, terungkap bahwa Ketua PSP SPN PT Indah Jaya Textile Industry menyepakati penerapan UMSK Kota tangerang di PT Indah Jaya Textile Industry Tahun 2018 sebesar penambahan 0,2% dari UMK Tahun 2018. Nilai 0,2 persen tersebut apabila dirupiahkan hanya sebesar sebesar Rp. 7.164,-. Kesepakatan ini ditandatangani Ketua PSP dan Sekretaris PSP SPN PT Indah Jaya Textile Industry dengan alasan perusahaan menyatakan tidak mampu membayar sektor 2 (dua) penambahan 10 persen dari nilai UMK Tahun 2018 di Kota Tangerang.
Namun pada saat di pertanyakan oleh Kuasa Penggugat dalam hal ini Tim Advokasi Garteks SBSI Tangerang Raya dan dipertegas oleh Majelis Hakim tidak ada data riil yang ditunjukan oleh management PT Indah Jaya Textile Industry apalagi hasil audit dari auditor independent.
Lagi dilanjut keterangan Ketua PSP SPN PT Indah Jaya Textile Industry bahwa penerapan penambahan 0,2% dari nilai UMK tidak ada gejolak/aksi mogok di perusahaan, namun hal tersebut dibantah juga oleh para tim advokasi penggugat yang menyangkal bahwa para penggugat telah mengirimkan surat keberatan yang disampaikan ke pihak Gubernur Provinsi Banten, Disnakertrans Provinsi Banten juga perusahaan sambil nenunjukan bukti P-9 dan P-10 yang ditandatangani langsung oleh seluruh anggota penggugat, dapat diartikan sudah ada penolakan.
Dalam perkara ini yang diuji adalah kebenaran materi dan sangat berbahaya jika dibiarkan, karena bisa saja tahun 2019 nanti akan hilang sektor unggulan berdasarkan KBLI diganti dengan kesepakatan.
Shanto dari narasumber Sutrisna S.H/Editor