Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendaftarkan uji materi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya ke MK

(SPN News) Jakarta, (9/05/2018) Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi pada hari.

“Benar, kami akan mendaftarkan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018 sekitar jam 11.00,” kata Ketua Presidium KATO yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, seperti dikutip, Senin (07/05).

Menurut Iqbal, pasal yang akan diuji adalah Pasal 138 ayat (3) yang menyebutkan, angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan dengan UUD 1945, khususnya pasal Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1).

Perlu diketahui, bunyi pasal 27 ayat (2) adalah “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 28D ayat (1) berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Sedangkan Pasal 28G ayat (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Baca juga:  REKOMENDASI UMK KOTA BEKASI YANG TIDAK ADIL BUAT BURUH

“Muatan Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ yang menyatakan angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum yang memberikan batasan hanya untuk mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang, tidak mencakup ojek on line,” katanya.

Padahal, ujarnya, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan ojek online ini ada di sekitar kita. Mereka beroperasi memanfaatkan penggunaaan aplikasi perusahaan Gojek, Grab dan dahulu ada Uber sebelum diakuisisi oleh Grab, guna memenuhi permintaan masyarakat/konsumen akan kebutuhan angkutan umum orang dan/atau barang melalui online.

“Masyarakat pun merasakan sangat senang dan terbantu dengan beroperasinya ojek on line ini, maka terhadap adanya kenyataan ini, maka diperlukan adanya jaminan hak konstitusional dari masyarakat pengguna dan driver ojek online,” tegasnya.

Akibat tidak adanya perlindungan bahkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dia menilai akhirnya di lapangan sering terjadi reaksi demonstrasi penolakan dari berbagai pihak-pihak yang berkepentingan seperti para ojek konvensional dan angkot beserta perkumpulannya dan beberapa kalangan pejabat pemerintah yang terkait dengan hal ini, mereka menganggap ojek online ilegal.

Baca juga:  EMPAT PROGRAM KEMNAKER

“Hal ini sangat potensial menimbulkan adanya kerugian bagi driver ojek online berupa ancaman kehilangan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, rasa ketidakamanan serta tidak adanya perlindungan dari ancaman ketakutan akan gangguan dalam mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, serta menimbulkan keresahan bagi konsumen atau masyarakat pada saat memanfaatkan penggunaan jasa pengemudi ojek online,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 138 ayat (3) UU No 22/ 2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Angkutan umum orang dan/atau barang dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum dan/atau kendaraan bermotor beroda dua milik perorangan yang digunakan untuk angkutan umum orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran yang memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi dengan pemesanan secara on line, untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat”.

Shanto dikutip dari Bisnis.com/Editor