(SPNEWS) Bandung, Ratusan orang yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja dan buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (28/12/2023).

Aksi ini merupakan lanjutan pengawalan hasil rapat Dewan Pengupahan Jawa Barat yang membahas desakan buruh kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan upah karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.

Rapat Dewan Pengupahan menghasilkan tiga opsi yang akan diajukan kepada Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, untuk dipilih.

Opsi pertama dari Asosiasi Pengusaha Indonesia adalah tetap menggunakan upah minimum kabupaten/kota, tanpa tambahan keputusan gubernur mengenai upah karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.

Opsi kedua adalah dari Disnakertrans Jabar yang mengusulkan Penjabat Gubernur Jabar menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut dan membahas upah tersebut secara bipartit antara buruh dan pengusaha.

Baca juga:  MOGOK KERJA HARI KE 3 PT KAHOINDAH CITRAGARMENT TAMBUN, INTIMIDASI SEMAKIN KENCANG

Opsi ketiga adalah dari serikat buruh yang meminta Penjabat Gubernur Jawa Barat menetapkan upah karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun, seperti yang dilakukan gubernur terdahulu, Ridwan Kamil.

Ketiga opsi ini diserahkan kepada Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, (28/12/2023). Bey kemudian akan menentukan opsi mana yang akan dipilihnya.

Buruh berharap Gubernur tetap menerbitkan kepgub, bukan surat edaran yang memiliki kekuatan hukum lebih lemah. Sebab, selama keputusan gubernur sebelumnya ditetapkan, masih banyak juga perusahaan yang tidak mengindahkannya.

SN 09/Editor