Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Dikeluarkan di tahun 2016, ISO 37001 dikenal juga sebagai Mekanisme Management Anti Penyuapan dibuat untuk membuat rangka kerja perusahaan untuk menahan, mengetahui dan menyelidik beberapa kasus suap dan korupsi.

Suap ialah peristiwa yang menyebar luas. Ini memunculkan kedukaan sosial, kepribadian, ekonomi dan politik yang serius, menghancurkan tata urus yang bagus, menghalangi pembangunan, dan mendistorsi kompetisi. Ini mengurangi keadilan, lemahkan hak asasi manusia dan sebagai penghambat untuk pengentasan kemiskinan. Ini tingkatkan ongkos lakukan usaha, mengenalkan ketidakjelasan dalam transaksi bisnis komersil, tingkatkan ongkos barang dan jasa, dan kurangi kualitas produk dan service, yang bisa mengakibatkan lenyapnya nyawa dan property, merusak keyakinan pada instansi, dan mengusik operasi pasar yang adil dan efektif.

Baca juga:  DARI ANGGOTA, UNTUK ANGGOTA DAN OLEH ANGGOTA

Pemerintahan sudah membuat perkembangan dalam tangani penyuapan lewat kesepakatan internasional seperti Organisasi Kerja sama Ekonomi dan Pakta Pembangunan mengenai Pembasmian Suap Petinggi Khalayak Asing dalam Transaksi bisnis Usaha Internasional dan Pakta Federasi Bangsa-Bangsa menantang Korupsi dan lewat undang-undang nasional mereka. Di mayoritas yurisdiksi, sebagai pelanggaran untuk pribadi untuk turut serta dalam penyuapan, dan ada kecondongan yang berkembang untuk membikin organisasi dan pribadi bertanggungjawab karena itu.

Tetapi, hukum saja kurang cukup untuk menuntaskan permasalahan ini. Organisasi mempunyai tanggung-jawab untuk berperan secara pro aktif dalam melawan penyuapan. Ini bisa diraih dengan mekanisme management anti-penyuapan, yang ditujukan untuk disiapkan oleh document ini, dan lewat loyalitas kepimpinan untuk membuat budaya kredibilitas, transparan, transparansi, dan kepatuhan. Karakter budaya organisasi penting untuk kesuksesan atau ketidakberhasilan mekanisme management anti-penyuapan.

Baca juga:  BALADA PEKERJA YANG GIGIT JARI SAAT PEMBAGIAN THR

SN 09/Editor