Perlindungan kekerasan terhadap pekerja perempuan dalam Perjanjian Kerja Bersama

(SPNEWS) Ungaran, Komite Perempuan (KP) SPN Jawa Tengah mengadakan pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari workshop Konvensi ILO 190 (4-5 Juli 2022), bertempat di Kantor DPD SPN Jawa Tengah pada (23 Juli 2022). Jumlah peserta yang hadir 22 orang dari perwakilan kabupaten Semarang, Magelang, Solo, Karanganyar, Pekalongan, Brebes, Batang dan Jepara. Turut hadir pula Ketua DPD SPN Jawa Tengah, perwakilan pengurus DPP SPN.
Sutarjo (Ketua DPD SPN Jawa Tengah) mengapresiasi kegiatan dari KP SPN Jateng ini.
“Kami dari DPD mengapreasi KP Jateng karena sebagai wadah perjuangan perempuan, semua kegiatan KP SPN Jateng mulai dari internal maupun eksternal akan kami dukung, nanti nya KP Jateng bisa bekerjasama dengan Komnas Perempuan”.

Baca juga:  BURUH PT GLOBAL JASA EXPRES TUNTUT PERUSAHAAN BERIKAN JAMINAN SOSIAL

Pipit Sundari selaku Wakil Ketua KP SPN Jawa Tengah menyampaikan tentang hasil wokshop Konfensi ILO 190 oleh KP Nasional yang telah dilaksanakan pada Tanggal 4-5 Juli 2022 di Cirebon.
“Hasil workshop konvensi ILO kemaren diharapkan agar semua perusahaan bisa memasukkan aturan yang ada dalam konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di tempat kerja dalam Peraturan Kerja Bersama (PKB), agar ada aturan yang jelas tentang perlindungan terhadap pekerja perempuan,” katanya.

SN 09/Editor