Terkait dengan dugaan union busting di PT Nipsea Paint & Chemicals, DPD SPN DKI Jakarta bersama DPC SPN Jakarta Utara melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

(SPNEWS) Jakarta, Seperti diberitakan sebelumnya bahwa PT Nipsea Paint & Chemicals diduga melakukan union busting. Hal ini berdasarkan pada dikembalikannya surat resmi pemberitahuan kepengurusan SPN PT Nipsea Paint & Chemicals yang dikirimkan oleh pihak DPC SPN Jakarta Utara yang kemudian dilanjutkan dengan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Achmad Sulaiman (Sekretaris FSPN PT Nipsea Paint and Chemicals dengan alasan kontrak telah berakhir an Lomri (Wakil Ketua FSPN PT Nipsea Paint and Chemicals) dengan alasan menolak pensiun dini yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.

Baca juga:  PEMERINTAH UBAH LAGI KETENTUAN PESANGON DAN PHK JADI 25 KALI

Selain itu, Ketua FSPN PT Nipsea Paint & Chemicals yaitu Sugeng diputuskan dimutasi ke Purwakarta. Namun yang bersangkutan menolak keputusan tersebut. Sehingga akhirnya perusahaan tidak memperbolehkan yang bersangkutan untuk bekerja dan dilarang memasuki areal perusahaan. Fakta lainnya, PT Nipsea Paint & Chemical mengintimidasi para anggota FSPN yang merupakan pekerja di perusahaan tersebut dengan memeriksa tas setiap pekerja yang akan masuk ke area perusahaan. Ketika ditemukan pakaian dengan atribut organisasi, pihak perusahaan menyita pakaian tersebut termasuk dengan id card pekerja tersebut. Selanjutnya pihak perusahaan melarang pekerja tersebut untuk memasuki area perusahaan.

Maka, terkait hal – hal tersebut DPD SPN DKI Jakarta bersama DPC SPN Jakarta Utara melaporkan dugaan pelanggaran UU No 21 tahun 2000 kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima langsung oleh desk Ketenagakerjaan unit Krimsus Sumdaling dan mereka berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga:  Mogok Kerja Anggota PSP SPN PT. ONI Tuntut Hentikan Diskriminasi Jam Kerja

Dalam keterangannya, Ketua DPD SPN DKI Jakarta M. Andre Nasrullah menyampaikan bahwa pihak Polda Metro Jaya menerima dan akan segera merespon laporan tersebut. Beberapa keterangan yang disampaikan menurut pihak Polda Metro Jaya sudah jelas terjadi pelanggaran terhadap pasal 28 junto pasal 34 ayat (1) Undang-undang No.21/2000 tentang kebebasan berserikat.

SN O7/Editor