(SPNEWS) Jakarta, menuntut hak normatif PSP SPN PT Kahoindah Citragarment Jakarta akan melakukan mogok kerja yang rencananya akan dilaksanakan pada senin – jumat (13-17/9/2021).

Dalam mogok kerja tersebut PSP SPN PT Kahoindah Citragarment mengajukan beberapa tuntutan, yaitu :

1. Uang penangguhan ump tahun 2014.
2. Sisa Cuti Pekerja Tahun 2020 sebanyak 5 hari.
3. Jam kerja sesuai dengan isi PKB.
4. Cabut kebijakan terkait metode penawaran kompensasi bagi pekerja yang mengundurkan diri dengan presentase (jika ingin PHK karyawan minimal 1 PMTK)
5. Menuntut untuk mengeluarkan oknum-oknum management yang telah diduga membuat kebijakan yang merugikan pekerja dari PT Kahoindah Citragarment

Dalam perundingan bipartit yang diselenggarakan sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan. Dari pihak pekerja menginginkan agar direalisasikan semua yang menjadi tuntutan pekerja seperti yang diungkapkan oleh Leo Sandi Ketua PSP SPN PT Kahoindah Citragarment. Sedangkan dari manajemen mengusulkan untuk dibayar dengan metode 50 – 50 ungkap Toni Bosman selaku HRD.

Baca juga:  TUNTUT HAK NORMATIF, PSP SPN PT HUANG HONG ELECTRICAL INDONESIA MOGOK KERJA

SN 06/Editor