SP/SB menuntut kenaikan UMP 2019 sebesar 9,17 persen sementara Apindo dan pemerintah hanya 8,03 persen

 

(SPN News) Serang, Perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan Provinsi Banten menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2019 sekitar 9,17 persen yakni menjadi Rp 2.291.899, -. Tuntutan ini berdasarkan kepada inflasi provinsi Banten sebesar 3,42 persen dan pertumbuhan ekonomi provinsi Banten (PDRB) sebesar 5,75 persen jadi akumulasinya adalah 9,17 persen. Sementara Apindo dan pemerintah kompak mengikuti PP No 78/2015 tentang pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15/10/2018 yaitu kenaikan sebesar 8,03 persen berdasarkan inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen yakni sebesar Rp 2.267.966,-.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Provinsi Banten mengatakan, hasil rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Banten menghasilkan beberapa usulan yang disampaikan unsur pengusaha, buruh dan unur pemerintah. Hasil rapat pleno tersebut unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo merekomendasikan agar penetapan UMP Banten 2019 mengacu pada formula PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga:  UMK JAWA TIMUR 2023

“Kami sudah melakukan rapat pleno dan menghasilkan beberapa usulan yang disampaikan pihak pengusaha, buruh dan juga unsur pemerintah serta akademisi,” kata Alhamidi.

Usulan besaran UMP Banten Tahun 2019 yang disampaikan Apindo mengacu pada PP 78 2015 sebesar Rp 2.267.966,- kata Alhamdidi didampingi Kabid Hubungan Industrial Erwin Syafrudin dan Kasie Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya.

Sementara itu, kata dia, unsur serikat pekerja/buruh merekomendasikan penetapan UMP 2019 tidak berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan No B 240/M-Naker/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15/2018. Khususnya berkaitan dengan besaran inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, serikat pekerja/buruh merekomendasikan agar inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi Banten menjadi acuan dalam penetapan UMP Banten 2019, yakni inflasi sebesar 3,42 persen dan PDRB Provinsi Banten sebesar 5,75 persen.

Baca juga:  KUNJUNGAN KOMITE NASIONAL PROTOKOL FOA KE KAWASAN INDUSTRI PT NIKOMAS GEMILANG

“Sehingga diakumulasikan sebesar 9,17 persen dengan demikian besaran UMP Banten Tahun 2019 yang diusulkan buruh sebesar Rp2.291.899,” kata Alhamidi.

Anggota Depeprov dari SPN Yudi Supriadi S.H, M.H mengatakan bahwa “perbedaan kepentingan dalam 1 nama dewan pengupahan provinsi Banten adalah hal yang lumrah, namanya kepentingan antar golongan. Apindo mewakili unsur pengusaha, begitu pula pemerintah dan akademik yang diharap menjaga netralitas tetapi masih harus mengedepankan regulasi sesuai PP No 78/2015, nah berarti kita termasuk di dalamnya SPN mewakili unsur serikat pekerja harus berani keluar dari Regulasi tersebut”.

Shanto/Editor