Ilustrasi

Pemerintah mengatur kegiatan masyarakat selama PPKM 10–16 Agustus 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 yang ditetapkan 9 Agustus 2021.

(SPNEWS) Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Hal ini berarti aktivitas masyarakat masih dibatasi, termasuk kegiatan ekonomi di fasilitas produksi.

Terkait hal tersebut, pemerintah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 yang ditetapkan 9 Agustus 2021. Berikut ini sejumlah ketentuan mengenai kegiatan industri, baik untuk daerah dengan status level 4, level 3, maupun level 2.

1. Level 4

Industri orientasi eskpor dan penunjangnya:
– Harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.
– Wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
– Beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di pabrik
– Kapasitas maksimal 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Sementara itu untuk sektor kritikal yang berkaitan dengan kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Namun, untuk sektor kritital lainnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat dan untuk administrasi perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen WFO.

Baca juga:  NOTA DUA DUGAAN PELANGGARAN NORMA KETENAGAKERJAAN DI PT KAHOINDAH CITRAGARMENT

Adapun sektor kritikal lainnya adalah:
– Penanganan bencana
– Energi
– Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan masyarakat;
– Makanan dan minuman pokok serta untuk penunjangnya, ternak/hewan peliharaan;
– Pupuk dan petrokimia
– Semen dan bahan bangunan
– Obyek vital nasional
– Proyek strategis nasional
– Konstruksi (infrastruktur publik)
– Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaa sampah)

2. Level 3
Industri orientasi ekspor :
– Harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.
– Wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
– Pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik,
– Kapasitas 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional
– Menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
Sementara itu untuk sektor kritikal, aturan yang berlaku sama seperti dengan wilayah Level 4.

Baca juga:  CEGAH PHK, PEMERINTAH AKAN SUBSIDI UPAH PEKERJA YANG TERDAMPAK PPKM

3. Level 2
Industri orientasi ekspor yang telah memiliki IOMKI dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan:
– Harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.
– Wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
– Kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik
– Kapasitas 50persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.
– Menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
Sementara itu untuk sektor kritikal, aturan yang berlaku sama seperti dengan wilayah Level 4 dengan sedikit perbedaan. Sektor kritikal lainnya (lihat daftar di atas), dapat memberlakukan WFO di perkantoran untuk mendukung operasional dengan kapasitas maksimal 50 persen.

SN 09/Editor