Foto Korban
(SPNEWS) Jakarta, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi bentrokan di PT GNI yang melibatkan antara pekerja lokal dengan TKA, yang mana bentrokan ini bermula dari berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT GNI.
Dalam kesempatan wawancara dengan Puji Santoso
Ketua Bidang Politik & Hubungan Antar Lembaga Dalam negeri DPP SPN disampaikan bahwa
“Bentrokan TKA dengan TKI di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) menjadi pemberitaan dimana-mana, namun narasi-narasi awal yang dibangun sungguh sangat memojokkan posisi Tenaga Kerja Lokal, semoga ini lebih terhadap belum lengkapnya informasi bukan karena sebuah kesengajaan”, ucap Puji Santoso.
“Fakta bahwa terdapat Tenaga Kerja Lokal yang terluka berdarah maupun lebam tidak dapat dihilangkan dan dipungkiri. Narasi tidak ada pemukulan TKI oleh TKA jelas kami sanggah kebenarannya. Menurut informasi dari laporan pekerja/buruh PT. GNI bahwa korban luka, korban lebam, maupun rusaknya kendaraan roda 2 milik Tenaga Kerja Lokal yang bekerja di PT. GNI menjelaskan bahwa TKA juga melakukan penyerangan, penganiayaan, pengeroyokan dan pengrusakan, namun sampai saat ini proses hukum kepada TKA sama sekali tidak nampak dipermukaan, sehingga kami menduga ada proses hukum yang tidak fair dalam penanganan insiden ini. Dan apabila benar narasi mereka kalau TKA tidak menyerang atau memukul atau merusak Tenaga Kerja Lokal, kenapa banyak TKL yang terluka dan motor banyak yang rusak. Dan kalau benar narasi mereka bahwa Tenaga Kerja Lokal yang menyerang, memukul TKA, apakah ada TKA yang terluka? Siapa? Mana fakta otentiknya?”, Puji Santoso mempertanyakan.
“Katerangan dari Pengurus dan Anggota SPN di PT. GNI tidak ada yang memaksa maupun melakukan upaya pemaksaan dalam mengikuti mogok kerja tersebut, karena sebagaimana amanat UU 21/2000 tentang SP/SB bahwa SP/SB itu sah dan legal melakukan dan bertanggungjawab dalam pemogokan pekerja/buruh. Jadi janganlah digiring opini tentang segala sesuatu yang inkonstitusional, justru managemen PT. GNI lah yang tidak taat dan patuh terhadap peraturan perundangan-undangan Republik Indonesia baik itu UU 21/2000 Tentang SP/SB, UU 1/1970 Tentang K3, UU 2/2004 Tentang PPHI, sehingga mustinya Managemen PT. GNI lah yang mustinya mendapat sanksi hukum atau setidaknya teguran keras atas kejadian berdarah di PT. GNI. Untuk dan atas nama keadilan serta persamaan dimuka hukum, kami meminta kepada Polda Sulawesi Tengah untuk menindak tegas TKA China yang melakukan penyerangan, penghadangan, pengeroyokan dan pengrusakan kepada Tenaga Kerja Lokal maupun fasilitas pribadinya, jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum, dan juga menindak tegas PT. Gunbuster Nickel Industry terhadap pembiaran atas terjadinya bentrok tersebut”, tegas Puji Santoso.
“Dan kami menuntut agar Menaker RI secara langsung atau memerintahkan Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja & K3, agar menindak dan mamproses hukum Pengusaha PT. GNI atas dugaan pelanggaran UU 1/1970 tentang K3 maupun UU 21/2000 tentang SP/SB”, ucap Puji Santoso mengakhiri wawancara.
SN 09/Editor