PSP SPN PT Sulawesi Mining Investment lakukan advokasi

(SPN News) Bahodopi, Bagian indislipiner PT Indonesia Morowali Industrial Park Muhamad Ali Suwardi memberikan sanksi berupa SP 2 kepada salah seorang karyawan PT Sulawesi Mining Invesment Departemen Gudang Oxy bernama Muh. Irsan dikarenakan sebelumnya karyawan tersebut telah mendapatkan sanksi berupa SP 1. Dalam permasalahan tersebut PSP SPN PT Sulawesi Mining Invesment (SMI)  melakukan advokasi di Ruang Indisipliner (25/07/2020).

Ketua PSP SPN PT Sulawesi Mining Invesment Martinus Tuba menjelaskan bahwa karyawan yang merupakan anggota SPN tersebut dianggap face print tidak tepat waktu. “Bagian Indisipliner itu tetap bersikukuh merujuk kepada PP padahal PP tersebut sudah tidak berlaku lagi. Masalah ini akan diproses lebih lanjut dan data hasil di lapangan akan di bahas di tingkat atas”, jelasnya melalui telephon selular

Baca juga:  DPHK, BURUH SINARMAS SURYA MENGADU KE DPRD KOTA PROBOLINGGO

Dalam advokasi tersebut hadir pula wakil formen indonesia dan mengatakan bahwa karyawan tersebut sesuai absen di lapangan hadir dan pulang tepat waktu.

SN 08/Editor