Pekerja dianggap mangkir padahal sudah mengajukan Surat Keterangan Dokter

(SPN News) Bahodopi, PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) melakukan advokasi terhadap salah seorang karyawan Divisi Percetakan Baja yang dianggap mangkir oleh bagian Admin sehingga diberikan sanksi SP 2 di Kantor Feronickel Admin DSS (25/07/2020).

Advokasi ini dilakukan karena sanksi yang diberikan oleh Divisi secara sepihak dan tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. “Karyawan tidak masuk kerja karena sakit dan ada Surat Keterangan Dokter selama 2 hari akan tetapi Disivi malah memberikan sanksi SP2 karena dianggap mangkir. Setelah kami bertemu pimpinan Divisi, beliau menerima SKD tersebut dan sanksi batal diberikan” terang Sekretaris PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless steel Patriansyah melalui telephone selularnya.

Baca juga:  STOP BELENGGU NARKOBA KARENA AKAN MENURUNKAN PRODUKTIFITAS KERJA

SN 08/Editor