(SPNEWS) Ternate, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Abdi Karya Perkasa terhadap karyawannya kini berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ternate.

Wakil Ketua I Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara Risman Hi. Salehun yang didampingi oleh Sekretaris SPN Sofyan Abubakar mengatakan bahwa Terkait Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate yang mana kelanjutan Perundingan Bipartit yang tidak ada titik temu.

Risman mengatakan bahwa Mediasi tahap 1 pada hari Jumat, 16 Juni 2023 di ruang Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, di dalam tuntutan yaitu meminta agar karyawan yang diPHK diberikan Pesangon, BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini tidak diberikan, Ijasah asli yang ditahan oleh PT. Abdi Karya Perkasa agar dikembalikan kepada karyawan.

Baca juga:  EKSPOR TEXTILE  INDONESIA MENURUN

“Hasil Mediasi tahap 1 pihak perusahan berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara Musyawarah atau Kekeluargaan, dan kami SPN Provinsi Maluku Utara menerima iktikad baik dari Perusahan PT. Abdi Karya Perkasa.” Ungkapnya kepada SPNews

“Mediasi Tahap II terjadwal pada Rabu, 21 Juni 2023 bila mana penyelesaian Musyawarah tidak terselesaikan, maka kami SPN Provinsi Maluku Utara tetap menindak lanjuti sampai Hak Karyawan di Penuhi.” Lanjut Risman

Harapan kami, sebelum Mediasi Tahap II di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate agar kiranya masalah terselesaikan yang mana Perusahan PT. Abdi Karya Perkasa mau menyelesaikan secara kekeluargaan. Sambungnya

SN-08/editor