​UMSK Kabupaten Purwakarta dibagi menjadi 4 sektor, dan sektor – sektor itu tergantung kepada hasil perundingan antara SP dengan pimpinan perusahaan masing – masing

(SPN News) Purwakarta, hari ini (13/02/2018) untuk kesekian kalinya buruh Kabupaten Purwakarta menggelar aksi pengawalan pembahasan UMSK. Aksi tersebut kembali dilakukan untuk memastikan UMSK Kabupaten Purwakarta 2018 agar segera ditetapkan dan diberlakukan di Kabupaten Purwakarta. Aksi ini dipusatkan di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.

Untuk diketahui ada dua permasalahan tentang UMSK yang dihadapi dan menjadi syarat mutlak di SK kan nya UMSK Purwakarta 2018 yaitu :

1. Kajian Sektor unggulan oleh Dewan Pengupahan kabupaten (Depekab) hasil kajian ini yang menjadi dasar sektor unggulan yang bersangkutan mengajak berunding dengan asosiasi sektornya.
2. Adanya kesepakatan bulat antara serikat pekerja sektor dengan asosiasi sektor, dengan kata lain harus ada asosiasi sektor yang bersedia merundingkan UMSK sesuai dengan sektornya.

Baca juga:  RAKERDA IV SPN PROVINSI BANTEN

“Setelah melalui pembahasan akhirnya diputuskan bahwa UMSK sudah ditentukan nominalnya, tetapi untuk sektor – sektornya adalah hasil perundingan antara SP diperusahaan dengan pimpinan perusahaan masing – masing”, demikian ungkap Abriyanto salah satu pengurus DPC SPN Kabupaten Purwakarta.

Shanto/Editor