Ilustrasi

(SPNEWS) Tangerang, Salah seorang Karyawan PT. Seowon Manufacturing Indonesia yang berlokasi di Jl. Pasir II, Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang berinisial F mengeluhkan upah di tempat nya bekerja tersebut yang jauh di bawah upah minimum Kota Tangerang.

Karyawan berinisial F menceritakan upah yang diterimanya yaitu sebesar Rp. 3.630.000,- perbulan dan dirinya mengaku tidak terdaftar sebagai anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain hal tersebut F juga mengatakan di perusahaan yang memproduksi garment yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing tersebut tidak ada penghitungan jam lembur.

“Kadang saya masuk jam 07.00 pagi dan pulang sampai besoknya lagi jam 07.00, artinya saya bekerja 24 jam tetapi tidak di hitung lembur, ujar F kepada awak media, padahal semestinya upah minimum Kota Tangerang untuk tahun 2023 sudah sebesar Rp. 4.584.519.

Baca juga:  GUBERNUR BANTEN TETAPKAN UMP TAHUN 2018 SEBESAR 2.099.385,778

Sebagaimana dikutip dari RadarOnline.id dari slip gaji yang diperlihatkan oleh F, bahwasanya benar F tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini dapat dilihat dari slip gaji F yang tidak ada pemotongan BPJS ketenagakerjaan.

Ketika hal ini di konfirmasi oleh awak media ke pihak manajemen PT. Seowon Manufacturing Indonesia, Rabu, 30/8/2023, Rizal yang mengaku sebagai HRD di perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 800 orang karyawan tersebut mengatakan bahwa “karyawan yang bekerja dua minggu atau tiga minggu di perusahaan tersebut sudah di daftarkan menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan, intinya kalau sudah bekerja dua bulan sudah pasti kita ajukan untuk didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan, ujarnya kepada beberapa awak media.

Baca juga:  JULI 2021 GIANT TUTUP SEMUA GERAI

Namun faktanya karyawan F sudah bekerja lebih dari 2 bulan di perusahaan tersebut tetapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, demikian juga dengan masalah upah lembur, Rizal mengatakan bahwasanya ada penghitungan upah lembur berdasarkan jumah jam kerja yang lebih dari jam kerja normal akan hitung lembur ujarnya.

Masih menurut Rizal, bahwasanya Pengawas Disnaker Provinsi sering berkunjung ke PT Seowon Manufacturing Indonesia, namun sangat disayangkan masa sudah sering di kunjungi oleh Pengawas Disnaker tetapi upah dibawah UMR dan tidak adanya penghitungan upah lembur serta adanya karyawan sebanyak 30 persen dari jumlah karyawan yang ada, yaitu dari jumlah karyawan sebanyak 800 orang lebih dibiarkan oleh oknum Pengawas berinisial IP yang biasa berkunjung ke perusahaan tersebut.

SN 09/Editor