(SPNEWS) Pekalongan, sebelumnya telah dilaksanakan perundingan bipartit pertama dan kedua antara PT PANAMTEX dengan PSP SPN terkait PHK sepihak Muchamad Ibnu Mas’ud yang tidak masuk kerja sehari, padahal sudah memberitahukan dan meminta izin kepada perusahaan. Maka pada (15/6/2023) kembali dilakukan perundingan bipartit yang ketiga untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Dalam perundingan bipartit kedua ini pihak perusahaan yang diwakili HRD Lutfi Virlanda menyampaikan bahwa perusahaan tetap dengan putusan memphk M Ibnu Mas ud dan perusahaan membuka ruang negosiasi terkait jumlah pesangon.

Sementara itu pihak pekerja yang diwakili oleh PSP SPN dalam hal ini Ketua PSP SPN Tabiin meminta agar perusahaan mengevaluasi kembali putusan PHK tanpa syarat pada M Ibnu Mas ud dan mempekerjakan kembali di tempat semula. Selain itu meminta agar selama proses perundingan berlangsung M Ibnu Mas’ud tetap mendapatkan upah.

Baca juga:  COVID-19 MEMBUAT EKONOMI INDONESIA MEROSOT, TETAPI ORANG KAYA BERTAMBAH BANYAK

Sama seperti dalam perundingan bipartit pertama, perundingan pertama dan kedua, perundingan ketiga ini pun menemui jalan buntu.

SN 10/Editor