Hasil mediasi antara PT Sulindafin dengan PSP SPN adalah mediator menganjurkan agar perusahaan membayar pesangon sebesar 1 kali Pasal 156 UU No 13/2003

(SPN News) Cikarang, melalui Surat Nomor : 565/15/Disnaker, mediator Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bekasi telah mengeluarkan anjuran atas kasus perselisihan ketenagakerjaan antara PT Susilia Synthetics Fiber Industries Textile (Sulindafin) dengan PSP SPN. Untuk diketahui bahwa kasus perselisihan ini bermula dari penutupan perusahaan secara sepihak dengan alasan mengalami kerugian terus menerus, dan perusahaan hanya mau memberikan pesangon sebesar 70 persen dari ketentuan pasal 156 UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan serta pembayarannya dicicil sebanyak 4 kali/4 bulan.

Surat bertanggal 13/1/2020 itu menganjurkan agar pengusaha PT Sulindafin dalam melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan tutup terhadap pekerja/buruh PT Sulindafin dengan memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 1, 2, 3, dan 4.

Baca juga:  POLISI BOLEH MENGGELEDAH MASYARAKAT

SN 09/Editor