PSP SPN PT Susilia Indah Synthetics Fiber Industries Textile (Sulindafin) membuat Posko Perjuangan di depan pabrik

(SPN News) Cikarang, seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa, PT Susilia Indah Synthetics Fiber Industries Textile (Sulindafin) yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto NO 133 CIkarang Kabupaten Bekasi terhitung 28 November 2019 telah menutup usahanya/pabrik secara sepihak dengan alasan mengalami kerugian terus menerus. Dalam proses penutupan pabrik tersebut pengusaha memaksakan agar PSP SPN menerima tawaran pesangon sebesar 70 persen dari 1 kali pasal 156 UU No 13/2003 dan dicicil sebanyak 4 kali (bulan) dan ditolak oleh PSP SPN PT Sulindafin.

Ketua PSP SPN PT Sulindafin Masan Sugiarto menyatakan bahwa PSP SPN bersama anggota saat ini telah menempuh jalur mediasi dan sedang menunggu hasil anjuran dari mediator Disnaker. Dan sejauh ini perusahaan masih bersikukuh dengan penawarannya semula yaitu pesangon sebesar 70 persen dari ketentuan. Pekerja sejak 1 Januari 2020 pun sudah tidak dilayani BPJS Kesehatan, PSP SPN sudah melaporkan ke BPJS Kesehatan dan pihak BPJS Kesehatan akan melakukan sidak ke perusahaan. Apabila nanti perusahaan tetap tidak mengatifkan maka BPJS Kesehatan akan melaporkan ke kejaksaan”.

Baca juga:  32.000 PERUSAHAAN DI JAWA TIMUR BELUM WAJIB LAPOR K3

SN 09/Editor