Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan memutuskan untuk merekomendasikan kenaikan UMK 2020 8,51 persen, dan SPN Kabupaten Pekalongan menolak menandatangani berita acara

(SPN News) Kajen, bertempat di kantor DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan pada (1/11/2019) Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan mengadakan rapat untuk menentukan UMK tahun 2020. Rapat ini dihadiri oleh semua unsur Dewan Pengupahan.

Rapat dewan pengupahan ini dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Edi Herijanto yang menyampaikan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, penentuan kenaikan UMK menggunakan PP No 78/2015. Dengan inflasi 3,39% dan pertumbuhan ekonomi 5,21% jadi totalnya 8,51%. Jadi kenaikan UMK 2020 adalah sebesar Rp 2.018.161,05.

Akhirnya rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan memutuskan kenaikan UMK tahun 2020 sebesar 8,51%, hanya SPN yang menolak menandatangani berita acara kesepakatan tersebut dengan alasan kenaikan tersebut tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup pekerja.
“Adapun usulan SPN adalah kenaikan UMK 2020 setara dengan Pegawai Negeri Sipil golongan III sebesar 2.500.000,- dan usulan nanti akan SPN sampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi”, tutur Ali Soleh.

Baca juga:  BENTROK DI PT GNI TEWASKAN 2 PEKERJA LOKAL DAN 1 TKA

SN 10/Editor