Ribuan buruh dari berbagai federasi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) hari ini melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang

(SPNEWS) Tangerang, (23 November 2021), Ribuan buruh dari berbagai federasi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) hari ini melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Aksi ini dilakukan untuk mengawal jalannya finalisasi sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang terkait dengan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2022.

Aksi unjuk rasa dimulai dengan mendatangi pabrik-pabrik di kawasan yang ada di Tangerang, tujuannya untuk mengajak kawan-kawan buruh di pabrik untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa pemgawalan UMK tahun 2022. Dalam pemgawalan rapat pleno tersebut, buruh menuntut kenaikan upah sebesar 13.5 persen dari tahun sebelumnya.

Baca juga:  BURUH DI KABUPATEN SUKABUMI SELAMA RAMADAN HARUS PULANG PUKUL 16.30

“Hari ini akan kita buktikan, buruh Tangerang Raya masih solid satu suara menuntut upah layak. Ketika Depekab merekomendasi 1 angka sesuai PP 36/2021 dan 2 rekomendasi, maka itu tidak benar. Gubernur biasanya menetapkan dengan angka rekomendasi terendah dalam penetapan upah.” Tegas salah satu orator diatas mobil komando menyuarakan.

Sanada dengan orator lainnya yang mengungkapkan bahwa ketika perlawanan hari ini tidak didengar oleh pemerintahan Kabupaten Tangerang, maka akan banyak lagi aksi-aksi menuntut keadilan kesejahteraan upah layak.

Dari informasi yang diterima, sampai berita ini ditulis, rapat pleno di dalam kantor Disnaker Kabupaten Tangerang masih berlangsung dan belum ada kesepakatan dari masing-masing unsur Depekab.

“Masih berdebat perhitungan upah PP 36/2021, karena hitungan minus, jadi tahun 2022 upah tidak naik.” ungkap Depekab unsur SP/SB menyatakan via mesenjer.

Baca juga:  BERITA ACARA KEPUTUSAN SIDANG DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI DKI JAKARTA

“Kalau gaji harus segera dinaikan sesuai kebutuhan hidup layak, harga minyak goreng aja sekarang udah naik sebelum UMK dinaikan, menteri ketenagakerjaan harus peka dengan tuntutan buruh, bukan hanya mendengarkan keluhan para pengusaha.” Kata RR, pekerja pabrik yang hadir dalam aksi unjuk rasa.

SN 01/Editor