Gambar Ilustrasi

Pandemik Covid – 19 yang paling nyata adalah banyak pekerja yang akhirnya harus kehilangan pekerjaan

(SPN News) Jakarta, Sebanyak 16.065 pekerja di DKI Jakarta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat virus corona (covid-19). Jumlah tersebut berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta pada (4/4/2020).

Selain PHK, wabah virus corona juga membuat 72.770 pekerja yang dirumahkan.

“Total 88.835 pekerja/ buruh yang terkena dampak Covid-19,” ujar Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyahb(4/4/2020).

Andri menyatakan jumlah pekerja atau buruh tersebut berasal dari 11.104 perusahaan. Ia menambahkan data itu diperoleh dari laporan yang masuk ke bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19 atau yang mengirim email ke disnakertrans@jakarta.go.id.

Baca juga:  DISKRIMINASI TERHADAP BAYI BELUM LAHIR OLEH BPJS KESEHATAN

Nantinya, data pekerja atau buruh terdampak virus corona (Covid-19) itu akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja.

SN 09/Editor