Gambar Ilustrasi

Data sementara Disnaker Provinsi Jawa Barat terdapat 43.000 buruh Jawa Barat dirumahkan hingga diPHK

(SPN News) Bandung, tercatat ada 43.000 Buruh atau pekerja di 502 perusahaan skala kecil hingga besar Jawa Barat harus dirumahkan dan tidak sedikit diberhentikan (diPHK). Hal ini tidak terlepas dari pengaruh ekonomi yang menurun dampak pandemi virus corona.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jabar, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan total perusahaan di Jawa Barat berjumlah sekira 47.221 perusahaan. Pendataan sementara ini baru dilakukan terhadap 502 perusahaan sejak tanggal 31 Maret 2020.

“Kita lakukan pemantauan untuk 502 perusahaan di Jabar ternyata 86 persennya itu sudah memberikan gambaran atau laporan mereka terdampak oleh Covid-19,” kata dia (4/4/2020).

Dampak yang mereka rasakan diantaranya kesulitan bahan baku. Negara yang diandalkan untuk mengimpor bahan baku melakukan kebijakan lockdown. Faktor lain, pihak perusahaan atau industri bergantung pada pembeli yang mayoritas berada di luar negeri yang menyatakan lockdown.

Baca juga:  SPN PROVINSI NTB TANGGAP BENCANA

“Produknya yang sudah dikapalkan tapi karena keburu lockdown kan akhirnya tidak bisa masuk. Atau yang belum dikapalkan akhirnya menumpuk di gudang, nah kemudian ketidakpastian ekonomi di negara buyer akhirnya mereka juga membuat kebijakan ada yang menunda order dan ada yang mengurangi atau malah membatalkan,” jelas dia.

Faktor tersebut sudah mengurangi produktivitas perusahaan atau industri di Jabar. Dia sendiri akan melakukan pendataan lebih masif dan meminta serikat buruh yang perusahaannya terdampak menyampaikan informasi terkait kebijakan yang disepakati dengan perusahaan.

“Apakah dirumahkan, itu kan ada dua ada yang dibayar upahnya dan ada yang tidak dibayar, dan mungkin saja terjadi PHK,” kata dia.

“Gambaran dari 520 perusahaan saja ada 86 persen terdampak jadi artinya kan pastilah ada yang terdampak sampai bisa tutup atau mungkin off dulu, nah sampai dengan hari pertama berarti tanggal 1 April kita lakukan pendataan dan tanggal 2 kita olah, nah tanggal 2 itu total baru 21 kabupaten dan kota. Kita dapatkan data sementara yang awal sekitar 43.000 pekerja atau buruh yang terdampak. Itu campur (dari perusahaan skala besar sampai kecil,” jelas dia.

Baca juga:  KONSOLIDASI PSP SPN PT S DUPANTEX KABUPATEN PEKALONGAN

Dari 47.221 perusahaan, yang masuk kategori mikro ada 30.000 perusahaan, yang kecil ada sekitar 6.000 perusahaan kemudian yang sedang ada 5.000 perusahaan dan skala besar industri ada sekitar 3.000 perusahaan. Otomatis karena jenis usaha atau industrinya berbeda, maka dampaknya pun beragam

“Jadi sekitar 40 ribuan yang dirumahkan dan 3 ribuan itu yang terdampaknya PHK. Total sekitar 43 ribuan lah. Itu baru data sementara. Nah, sebelum final, berarti data itu data sementara dan terus berkembang atau terus di-update,” ucap dia.

SN 09/Editor