Ilustrasi

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai mengkaji penyusunan Upah Minimum tahun 2022

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai mengkaji penyusunan Upah Minimum tahun 2022. Pengkajian dilakukan melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, pada (24-25 Agustus 2021)..

Kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional. Hal itu setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

“Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui Pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji,” ujar Dirjen PHI-Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, (24/8/2021).

Baca juga:  KEBEBASAN BERSERIKAT MASIH SULIT DIWUJUDKAN DI BUMI KALIMANTAN TIMUR

Menurut Putri, pengupahan, baik dari aspek peraturan maupun penerapannya, merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Sebab itu, pengembangan terkait pengupahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi juga harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja maupun serikat buruh. “Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai,” kata Putri.

Pada kesempatan itu, Putri mengingatkan agar dalam melakukan penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. “Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja,” ujarnya.

Baca juga:  TAHAPAN PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Haiyani Rumondang menyatakan, forum koordinasi ini merupakan salah satu upaya menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan.

Menurut Haiyani, kerja cerdas dan sinergi antar lembaga menjadi salah satu kunci utama dalam merespons dinamika pengupahan yang terjadi. “Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan,” ujarnya.

Forum koordinasi ini diikuti oleh Kadisnaker yang membidangi ketenagakerjaan seluruh Indonesia dan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) secara luring dan daring.

SN 09/Editor