Pabrik dijual untuk apa ?

(SPN News) Jakarta, Beredar video yang diupload dan sudah ditonton sebanyak 408 kali dari akun youtube bernama Erni Sulistio menawarkan sebuah pabrik di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan luas tanah 44,560 meter persegi seharga Rp 240 milyar. setelah diselidiki, pabrik tersebut adalah PT Liebra Permana yang meninggalkan sekelumit masalah kepada para pekerjanya.

Anehnya, unggahan video pada 05 Agustus 2019 ini memperlihatkan kondisi dan lokasi pabrik PT Liebra Permana, Bogor, jika dilihat dari parkiran kendaraan, banyak kendaraan bermotor yang terparkir disana dan kemungkinan masih beroperasi, tapi sudah dipasang iklan pabrik tersebut dijual. Saat dihubungi via messenjer, Erni Chang sales team belum memberikan jawaban terkait penjualan pabrik tersebut.

Baca juga:  MENCARI PENYELESAIAN KASUS PT LIEBRA PERMANA

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Liebra Permana berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor ini meninggalkan sekelumit permasalahan ketenagakerjaan. Terhitung 4 Juli 2017, mulai tidak diperbolehkan masuk ke area pabrik hingga diberikan Surat Peringatan ketiga (SP 3) kepada para pekerja, karena dianggap dianggap melanggar pasal 75 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Liebra Permana.

Belum selesai disitu, Perusahaan yang menyuplai produk H&M ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Pasalnya, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bogor Yous Sudrajat mengakui pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 149 karyawan PT Liebra Permana, Gunung Putri dianggap cacat (seperti pernah diberitakan dalam SPN News sebelumnya)

Baca juga:  AKSI SOLIDARITAS MENUNTUT TANGGUNG JAWAB H&M INDONESIA

Dan saat ini walaupun sudah ada keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung, penyelesaian hak-hak pekerjanya atas pemutusan hubungan kerja belum diselesaikan, karena saling lempar tanggung jawab antara PT Liebra Permana dengan H&M selaku brand yang memberikan order kepada Liebra.

SN 01/Editor