Pengurus dan Tim Advokasi PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) melakukan mediasi dengan manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terkait adanya penghilangan lembur wajib terhadap karyawan

(SPNEWS) Bahodopi, Pengurus dan Tim Advokasi PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) melakukan mediasi dengan manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terkait adanya penghilangan lembur wajib terhadap karyawan.

Mediasi yang diadakan di Ruang Mediasi HR serta pihak manajemen PT IMIP yang di wakili oleh Syafaruddin, S.H dan PT ITSS Departement SHC diwakili oleh Achmad Ridwan, S.H, M.H akhirnya memberikan kembali lemburan wajib tersebut.

Bidang Advokasi PSP SPN PT ITSS Hamzah sangat menyayangkan dengan adanya aturan ataupun sanksi tidak diberikannya lemburan wajib kepada karyawan dan berharap agar hal itu tidak terjadi lagi.

Baca juga:  MENGENAL KARAKTER PERSELISIHAN PHK SERTA HAMBATAN MENYELESAIKAN

“Kami berharap hal ini tidak terjadi lagi, tidak hanya pada pak Nirwan tapi juga karyawan yg ada di departemen tersebut khususnya dan di Imip pada umumnya, karena sangat melanggar kontrak kerja kawan-kawan yang ada disini” terangnya

“Kami juga meminta kepada pihak manajemen agar tidak ada diskriminasi kepada pekerja karena pada dasarnya kita ketahui bersama bahwa hak mendapat pekerjaan dan perlakuan yang sama di jamin oleh Undang-Undang dan tak lupa juga kami mengingatkan kepada anggota agar kembali bekerja secara profesional serta melaksanakan perintah kerja agar produksi kita lancar, perusahaan maju dan berkembang.” sambungnya.

SN 08/Editor