(SPNEWS) Tangerang, Melalui surat nomor 561/5914-Disnaker yang ditandatangani oleh Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar mengirimkan surat Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2023 kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Banten tertanggal 29 November 2022. Dalam rekomendasinya, Bupati Tangerang mengusulkan kenaikan UMK 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022.

Dengan memperhatikan masukan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang digunakan adalah PE Provinsi Banten bukan PE Kabupaten Tangerang dikarenakan BPS Kabupaten Tangerang tidak melaksanakan survey pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan PDRB di Kabupaten Tangerang setiap kuartal di tahun berjalan.

Angka kenaikan 7,48 persen atau sebesar Rp. 4.547.255,94,- atau mengalami kenaikan upah minimum 316.463,29 di tahun 2023 tersebut berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun. Adapun Pekerja/Buruh dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun mengacu pada struktur skala upah yang berlaku dimasing-masing Perusahaan.

Baca juga:  DISKRIMINASI PENANGANAN HUKUM PASCA BENTROK DI PT. GNI

SN 01/Editor