PT Sandratex Rempoa Kota Tengerang Selatan tutup pabrik tanpa memberi pesangon sesuai UU kepada buruhnya

(SPN News) Tangerang, Ratusan buruh pabrik PT Sandratex Rempoa menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Ketenagakerjaan kota Tangerang Selatan. Aksi ini dikarenakan para buruh tak mendapatkan pesangon usai PT Sandratex Rempoa tutup usaha. Karena menutup usahanya, pihak perusahaan memastikan akan merumahkan 580 pekerja tetapnya, terhitung pada 1 Desember kemarin.

“Kami hanya diinformasikan seminggu sebelum pabrik ditutup pada (1/12), dan awal Desember, resmi pabrik berhenti beroperasi,” ucap Supri pengurus SP PT Sandratex Rempoa di kantor Disnaker kota Tangsel di Jalan Melati Mas, Serpong Utara, Tangerang Selatan, (5/12/2018)

Supri menuturkan kehadiran ratusan buruh tersebut untuk meminta bantuan Pemerintah Kota Tangerang Selatan memediasi kebuntuan komunikasi serikat pekerja Sandratex dengan perusahaan terkait masalah pesangon.

Baca juga:  KLARIFIKASI UPAH SEKTOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL KABUPATEN BOGOR

“Perusahaan hanya memberikan pesangon jauh dari ketetapan pemerintah, kami sudah tiga kali berdialog tapi perusahaan tetap tidak bisa memberikan hak kami. Kesanggupannya hanya Rp 35 juta, kami dialog sampai tiga kali akhirnya Rp37,5 juta ini sangat jauh dari ketetapan yang diatur Menteri Tenaga Kerja,” ucap dia.

Supri berharap, Pemkot Tangsel melalui Dinas Ketenagakerjaan bisa, berkomunikasi dengan perusahaan agar segera memenuhi hak-hak

“Perusahaan hanya sanggup memberikan pesangon kami sebesar Rp 37,5 juta, seharusnya berdasarkan putusan Menteri Tenaga Kerja itu kita menerima pesangon kuran lebih Rp 114 juta, tentu kami sangat dirugikan,” ucapnya.

Dikatakan Supri, mayoritas pekerja PT Sandratex Rempoa telah bekerja 20 puluh tahun lebih. Bahkan tak sedikit pekerja ikut bekerja semenjak PT Sandratex baru dibuka.

“Sandratex ini tidak ada outsorching, semua tetap. Rata-rata kami sudah di atas 20 tahun bekerja di sana. Total ada 580 pekerja,” ucapnya.

Baca juga:  PERJUANGAN PSP SPN PT MATRIX INDO GLOBAL dalam MENUNTUT KEADILAN

Purwanti (58), pekerja yang sudah 37 tahun mengabdi di perusahaan itu, sebenarnya berharap perusahaan yang telah puluhan tahun menghidupi dirinya dan keluarga bisa tetap bertahan.
“Inginnya enggak sampai bangkrut, tapi penjelasannya perusahaan memang sudah tidak sanggup. Tapi kami mohon hak-hak kami sebagai pekerja terpenuhi,” ucapnya.

Pernyataan sama juga disampaikan Abdul Malik (52), pekerja yang telah 30 tahun mengabdi di Puspiptek ini berharap Disnaker Pemkot bisa melakukan komunikasi membantu kebuntuan komunikasi buruh dan perusahaan.
“Sampai hari ini Pemkot belum berbuat apa-apa, mudah-mudahan ada perhatian pemerinyah terhadap nasib pekerja. Karena perusahaan juga masih banyak memiliki aset,” tandasnya.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor