Relokasi menjadi alternatif pilihan utama dalam mencari keuntungan dibanding alternatif lain. Walaupun terlihat seolah-olah ribet dalam mekanismenya

(SPN News) Jakarta, Jabodetabek yang sebelumnya menjadi wilayah favorit para pengusaha menjalankan usahanya mulai beralih mencari wilayah baru. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung yang pada tahun 2013 tercatat lebih dari 90 pabrik beroperasi dengan total jumlah pekerja sekitar 70.000 orang, kini tak lagi sepadat jumlah tersebut. Keadaan yang mulai sepi di KBN Cakung berkaitan dengan relokasi (dan ekspansi) pabrik. Beberapa pengurus serikat buruh yang memiliki basis keanggotaan di Cakung mengatakan saat ini kurang lebih hanya 30 pabrik saja yang beroperasi.

Menurut Sopyan Hadi (Sekretaris DPC SPN Jakarta Utara), tahun 2014 ada 17 perusahaan yang merupakan anggota SPN tapi saat ini hanya tersisa 5 perusahaan saja. Itu pun dengan jumlah pekerja yang tidak terlalu banyak. Beberapa perusahaan di KBN Cakung dilaporkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya dengan alasan sepi order dan atau efisiensi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut terdapat 90 pabrik dari kawasan industri di Jabodetabek memutuskan relokasi ke Jawa Tengah pada tahun 2013. Sementara data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada tahun 2015  menyebutkan ada 47 pabrik dari wilayah Jawa Barat dan Banten melakukan relokasi ke daerah Jawa Tengah. Pada 2016, ada 5 perusahaan padat karya pindah dari Gresik ke Lamongan. Data terakhir dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), total ada 120 perusahaan yang melakukan relokasi dari wilayah Jawa Barat ke wilayah lain selama kurun waktu tahun 2012 hingga saat ini.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudradjat mengatakan perbedaan upah buruh antara Jawa Tengah dan Jawa Barat mencapai sekitar 100 persen. Padahal lokasi dua provinsi ini sama-sama berada di Pulau Jawa.
“Upah buruh di Jawa barat dua kali lipat dari upah buruh di Jawa Tengah. Ini yang menyebabkan banyak pabrik garmen pindah ke Jateng,” ujar dia (23/10/2018)

Baca juga:  JANGAN ADA DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN DI TEMPAT KERJA

Namun, hal upah yang tinggi di wilayah sebelumnya bukan satu-satunya alasan perusahaan memindahkan lokasi pabriknya. Alasan lainnya adalah menguatnya gerakan buruh di daerah/kawasan industri yang lama. Daerah/kawasan industri di Jabodetabek merupakan daerah dengan jumlah buruh yang banyak, serta tingkat berserikat yang juga tinggi. Beberapa pencapaian aksi jalanan gerakan buruh dalam menantang kapital dan pemerintah terjadi di kawasan industri di daerah-daerah tersebut. Peristiwa-peristiwa “peperangan terbuka” melawan kapital dan negara seperti grebek pabrik, mogok kawasan, mogok nasional dan blokade jalan tol, memaksa kapital dan negara untuk memenuhi sejumlah tuntutan buruh. Menguatnya gerakan buruh kemudian memaksa kapital dan negara mencari strategi baru untuk melakukan serangan balik dan penundukan atas serikat. Relokasi dan ekspansi adalah salah satu bentuk serangan balik yang dilancarkan oleh kapital dan negara.

Protes buruh yang berulang-ulang dengan metode yang beragam secara tidak langsung telah mempermalukan para pengusaha. Ternyata, tuntutan buruh tidak jauh dari persoalan normatif alias hak dasar yang mesti dipenuhi pengusaha atau seputar kenaikan upah layak. Yang berarti bahwa para pengusaha di Indonesia beroperasi dengan memiskinkan buruh dan melanggar peraturan perburuhan.

Di lokasi industri baru di mana gerakan buruh lemah dalam mendesakan kepentingannya, situasi tersebut makin menguntungkan negara dan kapital. Bahkan kini telah muncul bentuk-bentuk kebijakan baru pengupahan yang tidak lain merupakan akal-akalan hukum untuk membayarkan upah buruh lebih murah. Di Bojonegoro ada kebijakan upah perdesaan, di Sumedang ada kebijakan upah kecamatan. Juga belum lama berselang Pemerintah Jawa Barat secara semena-mena menetapkan upah padat karya yang kemudian digugat oleh perwakilan serikat buruh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atas nama menarik investasi, pemerintah di daerah industri baru berlomba menekan upah agar semakin murah (race to the bottom).

Baca juga:  MEMBACA PP NO 35/2021

Secara politik, PP 78 menutup peran serikat buruh dalam pertarungan pembahasan kenaikan upah di dewan pengupahan, serta pertarungan serikat buruh di jalanan—dengan melakukan demonstrasi di kawasan-kawasan industri dan kantor pemerintahan untuk menekan keputusan kenaikan upah minimum. Peran pemerintah memfasilitasi pengusaha dalam memiskinkan rakyatnya semakin nyata dengan berbagai kemudahan berinvestasi yang diberikan seperti keringanan pajak, proses perizinan yang serba mudah dan cepat, serta ketersediaan jaringan infrastruktur yang baik untuk memperlancar proses produksi, logistik, dan transportasi.
Dan semua kemudahan-kemudahan itu bahkan telah digaransi dengan kebijakan upah murah dan praktik penangguhan upah.

Beberapa alasan lain yang dimungkinkan adalah tanah murah, air bersih melimpah dan perubahan tata ruang. Macet harian, banjir musiman, dan gejolak hubungan industrial dianggap sebagai hambatan bagi aktivitas ekonomi. Kapital kemudian memilih ‘angkat kaki’ dari kawasan-kawasan industri tersebut dengan meninggalkan sejumlah problem sosial yang sudah kronis.

 

Dede Hermawan dikutip dari berbagai sumber/Editor