Kejaksaan Negeri Jayapura memeriksa perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan

(SPN News) Jayapura, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap 6 pemilik perusahaan (pemberi kerja) lantaran telah menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan kepada enam pemberi kerja tersebut masing-masing PM, PT IA, KAI, BA, PT CA dan CV AP dengan jumlah masing-masing tagihan 11 sampai 15 bulan dengan nominal mulai Rp 5.602.678 sampai Rp 638.419.968. Tunggakan terbesar dari perusahaan BA yang mencapai Rp 638.419.968.

Kepala Kejari Jayapura, M. Teguh Basuki, SH, MH mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan melindungi hak pekerja, oleh sebab itu para pemberi kerja wajib memberikan jaminan yang bertujuan mensejahterakan para pekerja.

Baca juga:  DUA USULAN UMP DEPEPROV DKI JAKARTA

Teguh mengungkapkan, sanksi yang diberikan bagi pemberi kerja yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai berupa sanksi administratif yakni tidak mendapatkan pelayanan izin publik dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP).

“Kemudian sampai ke sanksi pidana, namun sayangnya minim Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan. Saya ingin sesekali menjadi shock terapi, PPNS ini mengambil mereka (pemberi kerja) yang membandel agar kita sidangkan mereka di pengadilan, karena amanah undang-undang bisa hukum denda, bisa hukum badan,” jelas Teguh, (11/4/2019).

Dikatakan, keenam pemberi kerja yang dipanggil diberi teguran dan peringatan batas waktu pembayaran tunggakan, tetapi jika sampai batas waktu yang dijanjikan untuk pelunasan tunggakan tidak dilakukan, maka sanksi yang dikenakan mulai administrasi sampai pidana.

Baca juga:  SPN KUNJUNGI MOROWALI, PASTIKAN HAK-HAK DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

“Keenam pemberi kerja ini cukup kooperatif dan berjanji melakukan pelunasan sesuai yang mereka buat dihadapan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pihak BPJS Ketenagakerjaan, tetapi apabila melanggar perjanjian tersebut, maka kami berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait sanksi pidananya,” imbuhnya.

“Jadi yang belum disadari hampir semua perusahaan adalah menginternalkan biaya eksternal, mereka menganggap jaminan seperti ini merupakan biaya tambahan, bisa memperberat mereka, padahal iuran dibayar dari gaji pekerja, “ujar Teguh.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor