(SPNEWS) Pekalongan, 31 maret 2017 bertempat di kantor Sekretariat DPC SPN Kabupaten Pekalongan Jalan Raya Pandanarum Kecamatan Tirto kabupaten Pekalongan, DPC  mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas pengurus PSP bidang advokasi dan merupakan kelanjutan dari pelatihan sebelumnya serta diikuti oleh 39 orang yang merupakan perwakilan dari PSP se-Kabupaten Pekalongan.

Pelatihan dimulai pukul 20.30 WIB diawali dengan pembukaan, dilanjutkan oleh Ibnu Mas ud yang menyampaikan tujuan dari pelatihan ini serta mengharapkan agar semua pengurus PSP memiliki tujuan dan komitmen yang sama. Selanjutnya bung Tabiin menyampaikan perlunya membangun kebersamaan dan kesadaran berserikat melalui pendidikan sehingga muncul militansi dan solidaritas yang tinggi. Serikat akan diperhitungkan posisinya apabila mampu menggerakkan anggotanya serta memiliki komitmen yang tinggi. Setiap ucapan harus sesuai dengan tindakan dan kenyataannya, contoh apabila menyampaikan bahwa suatu kegiatan akan diikuti oleh massa 1.500 orang maka kegiatan tersebut harus diikuti oleh massa aksi sebanyak 1.500 orang. Ditambahkan oleh Akhir prasetyo dalam serikat pasti akan menghadapi sebuah kasus atau permasalahan yang dialami anggota terkait ketenagakerjaan maka menjadi kewajiban pengurus untuk mengadvokasinya. Ada 4 perselisihan hubungan industrial yaitu : perselisihan hak, perselisihan PHK, perselisihan kepentingan dan perselisihan SP/SB. Dalam melakukan advokasi ada 2 cara yaitu secara Litigasi (secara aturan menurut UU No 2 Tahun 2004 Tentang PPHI) dan Non Litigasi.

Baca juga:  IWD TITIK AWAL PERJUANGAN KESETARAAN GENDER

Selanjutnya bung Isa Hanafi menambahkan bahwa dalam serikat perlu adanya solidaritas sehingga apabila satu PSP mengalami permasalahan maka PSP yang lain mempunyai kewajiban moral untuk membantunya. Semangat kebersamaan perlu selalu dijaga dan ditingkatkan. Pelatihan selesai Pukul 22.30 WIB.

Ibnu Mas’ud/Coed