(SPNEWS) Jakarta, Pekerja/buruh di Indonesia secara umum yang menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dari waktu ke waktu semakin menurun. Menurut data yang ada tahun 2013-2014 pekerja/buruh yang berserikat adalah sekitar 3,4 juta orang tetapi tahun 2016-2017 ini jumlah pekerja yang berserikat tinggal 2,71 juta orang saja. Padahal jumlah pekerja/buruh di Indonesia berkisar 49 juta orang jadi dengan kata lain densitas sp/sb di Indonesia hanya berkisar 5,5% saja sungguh jumlah yang sangat mengkhawatirkan.

Selain itu jumlah perusahaan yang memiliki serikat pekerja/serikat buruh semakin berkurang. Menurut data tahun 2013-2014 tercatat ada 14.000an perusahaan yang berserikat, sementara tahun ini jumlahnya hanya tinggal sekitar 7.000an perusahaan dari total 368.000an perusahaan yang ada di Indonesia.

Keadaan ini jelas tidak menguntungkan bagi pekerja/buruh karena pada dasarnya keberadaan serikat pekerja/serikat buruh itu adalah sebagai alat perjuangan bagi pekerja/buruh dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Jumlah pekerja/buruh yang berserikat ini berbanding terbalik dengan jumlah federasi maupun konfederasi yang ada di Indonesia. Jumlah federasi serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia saat ini lebih dari 100 organisasi dan jumlah konfederasi yang mencapai 14 organisasi. Kenyataan ini sungguh menimbulkan keadaan yang tidak sehat karena yang akhirnya “ribut” adalah di tingkatan elit buruh bukan dalam perjuangan untuk membela kepentingan anggotanya akan tetapi sibuk dalam perjuangan untuk kepentingan elit buruhnya saja. Pada akhirnya yang ada adalah saling membajak anggota, saling menjelekkan organisasi satu dengan yang lain yang pada ujungnya nasib pekerja/buruh yang nota bane anggota maupun yang belum berserikat menjadi terabaikan.

Baca juga:  KRIMINALISASI PENGURUS SPN PT. GUNBUSTER NICKEL INDUSTRY KABUPATEN MOROWALI UTARA

Sudah saatnya agar para elit buruh kembali kepada semangat, tujuan dan fungsi sebagai serikat pekerja/serikat buruh yaitu untuk berjuang bersama dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya bukan hanya memperjuangkan “kesejahteraan elit atau pengurusnya” saja. Ini penting dilakukan agar eksistensi serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia dapat dipertahankan. Perlu didorong agar serikat pekerja/serikat buruh itu tumbuh kuat sehingga dapat menjadi tameng bagi pekerja/buruh dari tindakan atau peraturan-peraturan yang merugikan kaum pekerja/buruh dan menjadi pengawas dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia demi tercapainya hubungan industrial yang baik, bermartabat dan berkeadilan sosial, yang pada akhirnya akan menarik bagi pekerja/buruh untuk berserikat sehingga menciptakan kesejahteraan bagi pekerja/buruh beserta keluarganya bukan suatu hal yang mustahil.

Baca juga:  ILO PREDIKSIKAN PENGANGGURAN AKAN TERUS BERTAMBAH

Shanto dari berbagai sumber/coed