(SPNEWS) Jakarta, Dalam Pasal 4 UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh diatur bahwa : ayat (1) Serikat Pekerja/Serikat Buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya, ayat (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi : a. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial, b. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya, c. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, d. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, e. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, f. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan sahan di perusahaan.

Di negara-negara industri pertumbuhan serikat pekerja adalah sebagai protes terhadap exploitasi serta penindasan terhadap hak-hak kaum pekerja sebagai akibat kemajuan industrialisasi. Serikat Pekerja berkembang menjadi satu institusi yang diakui. Dalam masyarakat industri modern, mereka merupakan organisasi sukarela dari orang-orang yang menerima gaji atau upah untuk maksud memperbaiki keadaan ekonomi para anggotanya serta untuk menjaga dan merealisir hak-hak mereka melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan serikat pekerja dapat menjadi efektif di dalam kehidupan negara yang demokratis, kalau tidak mereka akan hilang kebebasannya. Dari uraian diatas jelas dikemukakan tentang fungsi baru dari serikat pekerja yaitu serikat pekerja merupakan partner dari berbagai golongan di dalam masyarakat dengan derajat yang sama.

Baca juga:  COLLECTIVE BARGAINING TRAINING INDUSTRIALL

Di negara-negara industri yang sudah maju serikat pekerja bertujuan untuk mencapai kerja sama antara pengusaha dengan kaum pekerja. Dengan kemitraan sosial ini tidak berarti segala pertentangan yang terdapat antara kaum pekerja dengan pengusaha telah dapat dihilangkan sama sekali, akan tetapi akan tetap ada dan secara terus menerus akan diselesaikan dengan perundingan. Pihak pengusaha harus mulai menghilangkan cara berpikir yang kuno tentang serikat pekerja di mana mereka selalu beranggapan bahwa serikat pekerja adalah jelek dan radikal sehingga harus dilenyapkan dengan segala macam cara dan sebaliknya pihak pekerja pun sudah harus melenyapkan anggapan lama bahwa pengusaha dianggap sebagai musuh mereka yang harus ditentang. Tumbuhnya pandangan tentang “Kemitraan Setara” ini lahir dalam suatu kehidupan masyarakat yang demokratis di mana semua pihak masih menghargai konflik . Kondisi demikian tidaklah berarti akan hilangnya perselisihan-perselisihan antara kaum pekerja dengan pengusaha. Perselisihan-perselisihan itu tetap ada, tetapi dapat diselesaikan melalui dialog dan perundingan.

Baca juga:  WORKSHOP WOMAN STRATEGI PLANING

Pada awal pertumbuhan serikat pekerja antara lain cita-citanya adalah berjuang kepada pemerintah agar sebanyak mungkin membuat peraturan perundang-undangan perburuhan seperti persoalan jam kerja, upah minimum, cuti dll., mengingat kedudukan mereka masih sangat lemah sehingga tanpa perlindungan hukum tersebut sulit untuk dapat berjuang dengan sukses. Tetapi di negara-negara industri yang telah maju pandangan ini sebagian telah berubah. Serikat Pekerja menuntut agar sebanyak mungkin persoalan diserahkan secara otonom dalam perundingan di antara serikat pekerja dengan pengusaha, sedangkan pemerintah hanya meletakkan dasar perundang-undangan yang akan mengatur tata cara untuk kedua belah pihak agar mencapai suatu kesepakatan.

Shanto dari berbagai sumber/coed