Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang menuntut kenaikan UMK
(SPN News) Tangerang, ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), (8/11/2018). Kelompok buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Tangerang Bersatu meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk menetapkan UMK Kota Tangerang tahun 2019 naik sebesar 25,77 persen dari upah tahun 2018 yakni sebesar Rp 4.505.312.
Koordinator Aksi Maman Nuriman mengatakan, angka kenaikan UMK tersebut berdasarkan (KHL) setelah sebelumnya dilakukan survei di beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Tangerang yaitu Pasar Anyar, Malabar dan Ciledug.
“Kebijakan yang ada melalui peraturan Menaker, ada beberapa daerah yang dikhususkan untuk memenuhi hidup layak, Kota Tangerang seharusnya menjadi representasi menjadi upah minimum di Kota Tangerang,” ujarnya.
Maman menuding Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah tidak berpihak kepada kaum buruh, padahal sebagian besar dari buruh adalah pendukungnya saat maju di Pilkada.
Dalam aksinya, para demonstran pun mendesak Wali Kota Tangerang untuk memenuhi janji politiknya yaitu mensejahterakan kaum buruh.
“Kita tidak mau surat rekomendasi ini dititipkan, kami mau menyerahkan langsung surat rekomendasi ini kepada Wali Kota,” tegasnya.
Selain itu, massa dari berbagai serikat ini juga mengancam akan melumpuhkan roda perekonomian di Kota Tangerang dengan menggelar aksi besar-besaran jika tuntutannya tidak dipenuhi.
“Kita jamin akan ada aksi yang lebih besar dari ini, dan kami memastikan roda perekonomian akan kami lumpuhkan,” beber Maman.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah mengaku akan menyampaikan tuntutan buruh kepada Wali Kota Tangerang sehingga dapat dijadikan sebagai pertimbangan.
“Pada intinya, dari serikat pekerja mengusulkan kenaikan 25,77 persen. Kita ada namanya Dewan Pengupahan Kota, kumpulan dari serikat pekerja, perusahaan, akademisi, dan pemerintah. Untuk nilai itu pasti ada berbeda pendapat,” ucapnya.
Disisi lain, lanjutnya, pihaknya juga akan mempertimbangkan kelangsungan hidup perusahaan yang ada di Kota Tangerang.
“Jadi ada nilai yang harus tarik ulur. Ada surat kementerian juga terkait nilai inflasi dan PDB (Produk Domestik Bruto). Ada juga Surat Edaran Gubernur yang mengacu PP 78,” jelasnya.
Ia menilai, tidak dapat mengambil keputusan yang hanya berpihak kepada satu golongan, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam hal tersebut.
“Kalau nilai tinggi, Apindo juga ngeluh. Mereka kan menjaga kelangsungan perusahaan. Jadi pekerja juga seimbang. Kesejahteraan juga diperlukan, karena itu ada upah minimum untuk standarnya,” tukasnya.
Menurut Masrukin salah satu pengurus PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothers yang ikut aksi unjuk rasa mengatakan “berharap agar pemerintah mau menampung dan menyampaikan aspirasi kaum buruh terkait kenaikan UMK 2019 sebesar 25,77 persen” sesuai dengan kebutuhan hidup”.
Shanto/Editor