​16 SP/SB melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut UMSK Kabupaten Bogor 2018

(SPNNews) Bogor, Ratusan perwakilan buruh yang tergabung dalam 16 DPC di Kabupaten Bogor (SPN, FSPMI, F SP KEP, F SP LEM, F LOMENIK, F HUKATAN, KAHUTINDO, GASPERMINDO, F SB GARTEK, RTMM, PPMI ’98, PPMI, SPPM, ISBI, SBDSI, FARKES) melakukan unjuk rasa pada hari kamis (15/03) di kantor Bupati Bogor Jalan Tegar Beriman, Cibinong Kabupaten Bogor terkait belum turunnya SK Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Bogor tahun 2018.

Disela-sela aksi berlangsung para Ketua DPC menghadap pemerintahan kabupaten Bogor dan bertempat di ruang V kantor Bupati, lagi-lagi Bupati Bogor Nurhayati tidak mau menemui buruh. Perwakilan buruh hanya di temui oleh Sekretaris Daerah Dadi.G, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi, S.E dan Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Kabupaten Bogor Tagor Hutahaen,SH, M.Si.

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS PSP SPN PT TTI KABUPATEN BEKASI

Dalam pertemuan tersebut buruh meminta agar Pemerintah Daerah melalui Bupati Bogor bertanggung jawab atas kelengkapan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang dianggap belum lengkap berkasnya oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi Jawa Barat; Kelengkapan tersebut harus sudah selesai dalam waktu satu minggu dari berita acara ini di tanda tangani; Meminta agar Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor bertanggung jawab hingga diterbitkannya SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Kabupaten Bogor tahun 2018.

“UMSK itu dasarnya jelas dalam UU 13/2003, sebenarnya pemerintah daerah tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya. Provinsi yang terkesan menghambat seharusnya pemerintah kabupaten bogor bisa menolaknya. UMSK itu tidak lagi harus tawar menawar, kalau emang pemerintah daerah tidak ada masalah berarti tinggal menindaklanjuti saja” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi, S.E.

Baca juga:  WORKSHOP RAPERDA KABUPATEN BANTUL

Inaken Jabar 7/Editor